Awas, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Buat Paspor

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Minggu, 24 Juli 2022
0 dilihat
Awas, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Buat Paspor
Ternyata selama proses pembuatan paspor, ada saja sejumlah kesalahan umum yang dapat dihindari, tetapi luput dari perhatian pemohon. Foto: Repro Kompas.com

" Paspor merupakan salah satu alat yang berguna untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, perlu diketahui bahwa pembuatan paspor bukanlah hal yang mudah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Paspor merupakan salah satu alat yang berguna untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, perlu diketahui bahwa pembuatan paspor bukanlah hal yang mudah.

Hal itu terbukti dari banyaknya kesalahan yang masih sering terjadi saat seseorang hendak membuat paspor.

Namun, terdapat beragam kesalahan yang kerap dilakukan pemohon paspor saat berada di kantor imigrasi. 

Kesalahan-kesalahan ini bahkan bisa menimbulkan kerugian waktu dan materi. Apa sajakah?

1. Salah penulisan data diri 

Mengutip dari Kontan.co.id, Penulisan data diri, seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data orang tua, memang adalah hal yang mudah. Namun, tetap saja butuh ketelitian agar tidak terjadi salah ketik. 

Kamu perlu mengecek ulang 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak menimbulkan masalah nantinya. 

2. Terlambat membayar 

Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Untuk paspor biasa, biayanya Rp 350.000. Sementara untuk paspor elektronik, harganya Rp 650.000. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.

Waktu yang diberikan untuk pembayaran paspor, yaitu maksimal 2 jam setelah 15 digit kode billing keluar. Kode billing ini baru bisa diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di M-Paspor selesai diisi. 

Apabila pemohon tidak segera membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harus melakukan pendaftaran ulang lagi dari awal.

Tentunya bagian ini akan cukup merepotkan dan tidak efisien, maka dari itu pastikan kamu membayar tepat waktu. 

3. Terlambat datang 

Setelah membayar, pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara singkat, mengambil foto, dan sidik jari. Datanglah sekitar 30 menit sebelum jadwal yang tertera karena kamu harus mengantre terlebih dulu. 

Jika memang tidak bisa hadir sesuai jadwal yang sudah dipilih, kamu bisa melakukan reschedule sekali saja. 

Baca Juga: CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Deg-degan?

Apabila pemohon tidak hadir dan tidak melakukan reschedule, maka biaya yang sudah dibayar akan dianggap hangus. Sayang sekali, bukan?

Sementara itu, untuk kamu yang hendak membuat paspor perhatikan 4 hal berikut yang sebaiknya jangan dilakukan saat membuat paspor:

1. Tidak mengetahui jenis layanan paspor yang diperlukan

Dikutip dari Kompas.com, menurut Subkoordinasi Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, salah satu kesalahan yang lumayan sering dilakukan pemohon paspor adalah tidak mengecek layanan yang dibutuhkan.

"Dia (pemohon paspor) sudah punya paspor, tapi pilih bikin paspor baru," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Untuk diketahui, data pemohon paspor sudah terintegrasi berkat sistem permohonan paspor online. Sehingga, jika ada pemohon yang sudah memiliki paspor namun ingin membuat paspor baru, maka permohonannya tidak bisa dilanjutkan.

"Otomatis gagal permohonannya dan harus mengulang dari awal dengan jenis permohonan yang sesuai," tutur Achmad.

Adapun terdapat beragam layanan pengurusan paspor yang bisa dipilih, antara lain pembuatan paspor, penggantian paspor baru (perpanjangan paspor), paspor hilang, dan paspor rusak. Biayanya pun bervariasi tergantung layanan.

Pemohon paspor dianjurkan untuk mencari tahu terlebih dahulu layanan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

2. Tidak memeriksa kondisi paspornya

Achmad melanjutkan, ada juga pemohon paspor yang tidak mengetahui bahwa kondisi paspornya sudah rusak.

"Indikasi paspor rusak ini, menurut kami, tidak bisa terbaca oleh sistem," tuturnya. 

Akhirnya paspor mereka dinyatakan rusak dan harus kembali mengulang permohonannya. 

Sebagai informasi, biaya beban untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

3. Memberikan keterangan yang tidak benar

Saat melakukan proses wawancara paspor dengan petugas di kantor imigrasi, pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan jujur. 

"Misalnya dia mau kerja, ternyata di sana ditunggu sama pihak ketiga, tapi yang disampaikan (saat wawancara) untuk wisata," katanya.

Biasanya pertanyaan yang diberikan, antara lain mengenai negara tujuan pemohon, tanggal keberangkatan, lama berada di luar negeri, dan bersama siapa pergi ke luar negeri. 

4. Memakai baju putih

Achmad menjelaskan bahwa pakaian pemohon paspor saat wawancara dan foto di kantor imigrasi menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

Baca Juga: Pilot Citilink Meninggal Usai Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Begini Kronologinya

Namun, pemohon disarankan berpenampilan yang rapi, sehingga terlihat baik di paspornya dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, lantaran latar foto paspor berwarna putih, pemohon dilarang memakai baju putih agar hasilnya tidak terlihat samar. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga