Bakal Digugat ke PTUN, Ketua Panitia Pilkades: Itu Hak Dia

Aris, telisik indonesia
Selasa, 26 Juli 2022
0 dilihat
Bakal Digugat ke PTUN, Ketua Panitia Pilkades: Itu Hak Dia
Ketua panitia pilkades serentak Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, mempersilakan calon Kepala Desa Bubu Barat menggugat di PTUN. Foto: Aris/Telisik

" Ketua panitia pilkades serentak Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram tidak ingin berkomentar banyak terkait rencana calon Kepala Desa Bubu Barat menggugat ke PTUN "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Ketua panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram tidak ingin berkomentar banyak terkait rencana calon Kepala Desa Bubu Barat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu hak pribadi yang bersangkutan bila merasa tidak puas dengan keputusan kami. Dan salurannya memang ke sana (PTUN)," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu, melalui WhatsApp, Selasa (26/7/2022).

Sedangkan Camat Kambowa, Amrin mengatakan, sepanjang pantauannya, kondisi masyarakat Desa Bubu Barat dalam keadaan kondusif, meskipun terjadi sengketa Pilkades Bubu Barat.

Terpisah, salah seorang warga Desa Bubu Barat, Zakaria mengungkapkan, kondisi Desa Bubu Barat dalam keadaan bermasalah. Masalah itu terkait sengketa pilkades yang dianggapnya berlarut-larut, tak kunjung ada penyelesaian.

"Kondisi Desa Bubu Barat memang buruk bagi kami masyarakat di Bubu Barat," katanya, dihubungi lewat telepon.

Baca Juga: Empat Putra Daerah Ikut Fit and Proper Test Calon Pj Bupati Kolaka Utara

Diberitakan sebelumnya, calon kepala desa di Buton Utara bakal melakukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ditolak oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara pada 19 Juni lalu, terdapat satu desa yang bersengketa yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kepala desa. Masing-masing calon mendapat 91 suara, namun diketahui, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali. 1 coblosan di dalam kotak foto calon dan 2 coblosan lainnya terdapat di bagian atas kotak foto calon kepala desa.

Surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut terungkap saat proses perhitungan suara yang dilakukan panitia pilkades tingkat desa yang disaksikan oleh para saksi masing-masing calon. Proses perhitungan suara itu sempat direkam oleh masyarakat yang menyaksikan proses perhitungan suara.

Di dalam rekaman video yang diterima Telisik.id, sempat terjadi perdebatan antara panitia dan saksi soal sah dan tidaknya surat suara yang terdapat 3 coblosan itu. Namun akhirnya surat suara yang terdapat 3 coblosan itu dinyatakan sah oleh ketua panitia pilkades tingkat desa.

Padahal, surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut sangat bertentangan dengan Paraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemilihan kepala desa di Buton Utara.

Baca Juga: Pj Bupati Muh Yusup: HUT Buton Tengah ke-8 Mari Diisi dengan Karya dan Prestasi

Atas hal tersebut, salah seorang calon kepala Desa Bubu Barat telah melakukan gugatan kepada pihak panitia pilkades tingkat kabupaten, namun gugatannya ditolak oleh panitia, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu, maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.

"Untuk melangkah ke proses selanjutnya memang butuh energi dan pengorbanan tatapi demi keadilan sebagai orang kecil saya siap lakukan," ujar Firman, calon Kepala Desa Bubu Barat, belum lama ini. (A)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga