DPO Korupsi Jembatan Tanah Merah Riau Ditangkap di Kendari, Sempat Berupaya Melarikan Diri
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 13 November 2025
0 dilihat
DPO kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintang, Jafarudin (tengah) ditangkap dikendari. Foto: ist.
" Jafarudin, DPO kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, ditangkap tim gabungan APH di Kendari, Rabu (12/11/2025) malam. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan "

KENDARI, TELISIK.ID - Jafarudin, DPO kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, ditangkap tim gabungan APH di Kendari, Rabu (12/11/2025) malam. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap Jafarudin, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintang, Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau (Kepri). Jafarudin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Tim gabungan APH yang terdiri dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dan anggota TNI Kodim 1417 Kendari, melakukan penangkapan di rumah Jafarudin di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Baca Juga: Gunakan Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Diamankan Propam
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa penangkapan Jafarudin terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018 oleh PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan milik tersangka Jafarudin.
"Jafarudin sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun kerap melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum," ujar Ronal, Kamis (13/11/2025) di kantor Kejari Kendari.
Ronal H Bakara menambahkan, saat proses penangkapan, tersangka Jafarudin sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Baca Juga: Mahasiswa STIKES Pelita Ibu Ajak Warga Konawe Utara Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
"Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi persembunyian, hingga akhirnya sekitar pukul 23.35 Wita tersangka berhasil diamankan," kata Ronal.
Setelah ditangkap, Jafarudin diamankan di Kejari Kendari dan selanjutnya diterbangkan ke Kota Tanjungpinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS