Bamsoet Minta Surat Edaran Batas Harga PCR Harus Diperkuat Permenkes

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Bamsoet Minta Surat Edaran Batas Harga PCR Harus Diperkuat Permenkes
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Ist.

" Harapnya sih agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah untuk memperkuat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan besaran harga PCR Rp 900.000 pada Senin (5/10/2020) kemarin. Untuk itu, perlu ada penguatan dengan aturan menteri agar surat edaran tersebut tidak dianggap sebagai pemberitahuan semata.

"Mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenkes mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap," kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Dengan demikian, jika didasarkan pada Permenkes dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR.

"Harapnya sih agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian," ujarnya.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Lewat Telepon dan WhatsApp Mengatasnamakan OJK

Menurut mantan Ketua DPR RI ini, Kemenkes lewat Dinas Kesehatan kuatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.

"Kemenkes meminta rumah sakit atau Faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit tidak terjadi," pintanya.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan,  Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya Pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut.

"Kepada setiap rumah sakit atau Faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan layanan tes usap," pungkasnya. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga