DPR Buka Kemungkinan Kabinet Prabowo - Gibran Bertambah, Jumlah Kursi di Komisi Lebih Banyak

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
DPR Buka Kemungkinan Kabinet Prabowo - Gibran Bertambah, Jumlah Kursi di Komisi Lebih Banyak
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran, berdampak pada jumlah komisi. Foto: Repro menpan.go.id

" Rencana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membuka peluang perubahan signifikan di DPR RI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membuka peluang perubahan signifikan di DPR RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa lembaganya sedang mengkaji kemungkinan penambahan jumlah komisi di DPR. Langkah ini diperkirakan sebagai dampak dari bertambahnya jumlah kementerian dalam kabinet tersebut.

“Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang,” kata Puan Maharani saat ditemui awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu (21/9/2024), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: KPU Tetap Undi Nomor Urut Kotak Kosong namun Tak Fasilitasi Kampanye

Pernyataan ini mempertegas bahwa DPR bersiap melakukan penyesuaian terkait dengan rencana pembentukan kabinet yang lebih besar. Penambahan kursi kabinet yang direncanakan oleh Prabowo Subianto, dengan Gibran Rakabuming sebagai pendamping.

Mengisyaratkan perlunya koordinasi lebih lanjut di parlemen. Puan menjelaskan bahwa penambahan komisi di DPR terkait erat dengan bertambahnya jumlah kementerian.

“Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut,” kata Puan.

Baca Juga: Jokowi Amini Terbentuknya Kabinet Zaken di Era Prabowo - Gibran

Penambahan komisi ini, kata Puan, akan menciptakan mitra baru di DPR yang berfungsi mengawasi kementerian-kementerian tersebut. Selain itu, Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas kerja.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2024). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga