Bandar Ditangkap, 16.970 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Kota Medan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Juni 2023
0 dilihat
Bandar Ditangkap, 16.970 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Kota Medan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dandim Asahan Letkol Frenky, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubbid Provos AKBP Bravo. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 16.910 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 16.910 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengakui itu kepada sejumlah awak media, Selasa (13/6/2023) siang.

"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Jhon Fidel (JF) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," kata Yemi Mandagi.

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik JF. Melainkan itu milik Wanda. Dia dijebak oleh Wanda.

"Awalnya JF diamankan oleh pihak tim Inteldam Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda," tambahnya.

Baca Juga: Tiga Pemuda Suruhan Bandar Narkoba Serang Polisi Ditangkap

Yemi menambahkan bahwa JF diamankan 5 Juni 2023. Sedangkan Wanda diamankan 8 Juni 2023. Setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkotika itu di dalam mobil JF.

"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 13.975. Keduanya diamankan 10 Juni 2023.

"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku bahwa Aiptu Jonson Fidel mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Pemilik 30 Kg Sabu, Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Briptu

"Jadi, meskipun begitu, Aiptu JF ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga