Sidang Pemeriksaan Terdakwa Sulkarnain Kadir Ditunda, JPU Mangkir dari Persidangan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Sulkarnain Kadir Ditunda, JPU Mangkir dari Persidangan
Sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Sulkarnain Kadir kembali ditunda, JPU mangkir dari persidangan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sidang pemeriksaan terdakwa Sulkarnain Kadir (SK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali ditunda "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pemeriksaan terdakwa Sulkarnain Kadir (SK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali ditunda.

Dalan persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023), JPU meninggalkan persidangan sebelum persidangan berakhir dan ditutup oleh Hakim Ketua, Nursina.

Kemudian agenda sidang kali ini, Rabu (22/11/2023), Hakim Ketua, Nursina telah diganti oleh Sera Ahmad karena telah menerima surat keputusan pemindahan tugas.

Ketua Majelis Hakim, Sera Ahmad mengatakan, akan kembali menjadwalkan  sidang pemeriksaan saksi selanjutnya pada, Selasa (5/11/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir Sesalkan JPU Walk Out dari Ruang Sidang

Ia juga menegaskan, akan tetap melaksanakan sidang sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.

"Saya mengingatkan kepada kita semua, kita tetap pada koridor kita," kata Ketua Hakim, Sera Ahmad.

Sementara Pengacara Terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan, telah menghadiri persidangan sejak pukul 09:00 Wita sampia 12:00 Wita menunggu dimulainya proses persidang, namun pihak penuntut umum tidak menghadiri persidangan.

"Kami dimintai tanggapan tadi dan sudah kami sampaikan kepada majelis bahwa ini beredar di media, penuntut umum tidak akan mengikuti proses persidangan untuk itu kami minta sesuai pasal 198 KUHAP agar disurati pimpinannya untuk segera dilakukan penggantian," beber Baron Harahap.

Baron juga menegaskan, meski dengan berbagai alasan ketidak hadiran JPU persidangan, harus tetap berlangsung untuk terdakwa mendapatkan keadilan.

"Dalam hal mereka berhalangan hadir atau tidak mau hadir sebab tidak mungkin proses ini menggantung, sebab hukum acara syaratkan persidangan harus tetap berlangsung berdakwah harus mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Ketidakhadiran JPU dalam sidang  telah diberi kesempatan kembali oleh majelis hakim, untuk mengagendakan kembali sidang satu minghu kedepan.

"Apakah ada indikasi contemp of court ataupun perintangan persidangan itu harus diperiksa kembali ke pihak penuntut umumnya, Apakah mereka tidak hadir ini adalah bentuk kesengajaan upaya menghalang-halangi penyidikan ataupun sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah pengadilan untuk menghadiri sidang," pungkasnya

Ia juga mengatakan, jika hal ketidakhadiran JPU dalam proses persidangan secara sengaja ataupun sengaja mengabaikan majelis hakim maka hal tersebut wujud penghinaan pengadilan.

Baron juga mengingatkan agar tidak mencampur adukan anatara vonis bebasnya dua terdakwah dengan menghalangi proses persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir.

"Kalau misalnya alasannya jaksa penuntut umum tidak mau hadir karena alasan putusan sebelumnya bebas, nggak bisa itu dibebankan kepada terdakwa Sulkarnain Kadir, itu ketidak mampu mereka sendiri membuktikan dakwanya dalam dua perkara yang lain dan kita lihat dalam proses persidangan kemarin berjalan bagaimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dicabut dan mereka sendiri yang mencabut keterangan," ucap Baron Harahap.

Baca Juga: Sulkarnain Kadir Kukuh Ingin Lindungi UMKM di Kendari jadi Alasan Menolak Alfamidi

Ia juga berharapa agar penuntut umum bekerja secara profesional untuk tetap menghadiri persidangan, dan tidak menintimidasi persidangan yang merugikan cliennya.

Penuntut umum harusnya bekerja secara profesional, dengan tetap menghadiri persidangan dengan melihat fakta persidangan yang diungkapkan oleh saksi-saksi.

Dalam proses persidangan yang jika tertunda, maka dalam hukum keadilan sama dengan ketidakadilan, sebab dalam hukum acara diakui  hadir ada perintangan penyidikan itu menjamin supaya proses persidangan tetap berjalan.

"Bagi kami sebagai pengacara hukum terdakwah, harus mengingatkan bahwa tindakan penuntut umum yang sengaja tidak hadir ataupun menghalang-halangi proses persidangan jangan lupa itu diatur ada Pranata hukum yang mengatur," tutupnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga