Bandar Narkoba Pemilik 30 Kg Sabu, Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Briptu

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 12 Juni 2021
0 dilihat
Bandar Narkoba Pemilik 30 Kg Sabu, Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Briptu
Oknum polisi yang tertangkap bersama barang bukti narkoba. Foto: Ist.

" Oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena kasus narkoba. "

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena kasus narkoba.

Oknum polisi itu diketahui menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kg saat ditangkap oleh petugas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan pada Jumat (11/6/2021).

Infomasi dihimpun Telisik.id, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, bernisial SR (27) dan berpangkat Briptu.

Briptu SR disebut-sebut sebagai pengedar dan bandar narkoba di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Dia digerebek di salah satu rumah warga saat mengedarkan barang haram itu kepada warga. Perbuatan oknum polisi itu bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar.

Baca juga: Dikira Sampah, Warga Temukan Sosok Pria Habis Terbakar

Baca juga: Datangi Polda Jatim, Komnas PA Sodorkan Bukti Tambahan Pelecehan Anak di SPI

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan oknum polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba.

"Iya benar, oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam," kata Hadi saat dikonfimasi melalui telepon selulernya, Sabtu (13/6/2021).

Hadi masih belum bisa memberikan keterangan perkembangan pemeriksaan oknum polisi itu. Sebab, pihak Polres Tapanuli Selatan masih melakukan pemeriksaan.

"Belum bisa kita sampaikan bang. Pihak Polres belum menyampaikan laporan perkembangan pemeriksaan oknum itu," ujarnya.

Sementara Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smarhada saat dihubungi tidak menjawab teleponnya. Via WhatsApp juga tidak dibalas. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga