Bandar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Mertua
Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 10 April 2020
0 dilihat
Pelaku beserta barang bukti. Foto: Ist.
" Sehingga Tim Lidik berangkat ke Kolaka. Pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar pukul 07.00 WITA, Tim Lidik berhasil mengamankan pelaku. "
KENDARI, TELSIK.ID - Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu jaringan lapas sekaligus pengedar lintas kabupaten.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek, membenarkan kejadian ini. Dia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba oleh Hendrik (40) yang sekaligus berperan sebagai bandar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui posisi target berada di Kabupaten Kolaka.
"Sehingga Tim Lidik berangkat ke Kolaka. Dan pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar pukul 07.00 WITA, Tim Lidik berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya, Jumat (10/11/2020).
Baca juga: Tiga Hari ke Depan Kendari Diprediksi Hujan Guntur Disertai Angin Kencang
Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Sabilambo, Kabupaten Kolaka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 25,48 gram.
Tak sampai disitu, polisi kembali melanjutkan penggeledahan di TKP berbeda yaitu di rumah orang tua pelaku di Jalan Gersamata, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari dan ditemukan beberapa barang bukti alat pres dan beberapa sachet kosong yang disimpan di gudang di dalam rumah.
Baca juga: Perlindungan Tenaga Medis dan Penyaluran Sembako Harus Dipercepat
Pada pihak polisi, tersangka menjelaskan, dia menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menerima perintah dari seorang Napi di Lapas Kelas IIA Kendari dan tersangka merupakan bagian dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Tersangka kemudian menjual sabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung dan tempel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani