Banyak Kendala, Rapat Pleno KPU Baubau Tuntas Setelah Molor Dua Hari
Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 06 Maret 2024
0 dilihat
Rapat pleno terbuka KPU Kota Baubau akhirnya tuntas setelah mengalami keterlambatan dua hari dari jadwal semula. Foto: Elfinasari/Telisik
" Rapat pleno terbuka KPU Kota Baubau berhasil dituntaskan Selasa (5/3/2024), meskipun mengalami keterlambatan dua hari dari jadwal semula "
BAUBAU, TELISIK.ID - Rapat pleno terbuka KPU Kota Baubau berhasil dituntaskan Selasa (5/3/2024), meskipun mengalami keterlambatan dua hari dari jadwal semula.
Diawali pada 1 Maret 2024, rapat ini seharusnya berakhir pada 3 Maret 2024. Namun, berbagai kendala memaksa penundaan hingga 5 Maret 2024.
Kendala-kendala tersebut termasuk perbedaan dalam perhitungan surat suara tidak sah dan jumlah daftar pemilih tetap, serta masalah teknis seperti gagalnya impor data, yang memerlukan penginputan data secara manual ke dalam sistem KPU.
Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi, menyatakan bahwa permasalahan seperti ini memang dapat terjadi.
"Kami menghadapi kendala utama terkait pengiriman data D Hasil dari kecamatan ke KPU yang terhambat oleh sistem Sirekap nasional," ungkapnya kepada sejumlah awak media setelah rapat pleno terbuka selesai dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024) malam.
Baca Juga: Data KPU RI Belum Terinput, KPU Baubau Skorsing Rapat Pleno
Walaupun terdapat perbedaan dan permasalahan teknis, semua kendala tersebut dapat ditangani dengan baik, disaksikan oleh saksi dari berbagai partai, dan diterima dengan baik oleh semua pihak.
Lebih lanjut, La Ode Supardi menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 ini meningkat signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya di tahun 2019.
"Dari 73,87 persen menjadi 81,14 persen. Kenaikan ini menandakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya, yang didukung oleh sosialisasi aktif dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Supardi berharap agar proses yang telah dilaksanakan ini dapat dijaga bersama-sama, dan hasil pemilihan ini dapat mewujudkan prinsip luber dan jurdil.
Sebelumnya menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Baubau, Almin, menjelaskan bahwa Bawaslu hanya mengawasi prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tata cara karena banyak hal yang harus dikawal dan diselesaikan terutama mengenai selisih.
"Jadi, salah satu hambatannya itu selisih antara hak pilih dan surat suara sah atau tidak sah untuk kemudian dimuat dalam kejadian khusus, tetapi hal tersebut tidak akan mengubah hasil perolehan suara," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Buton Selatan Akhiri Rapat Pleno Tanpa Selisih Angka
Saksi dari salah satu partai, Kasmin memaklumi keterlambatan hasil rekapitulasi yang molor hingga 2 hari dan yang terakhir menyelesaikan itu di Kecamatan Wolio.
"Kami juga ingin pelaksanaannya sesuai dengan jadwal tetapi hal ini harus dimaklumi karena di Kecamatan Wolio ini merupakan TPS terbanyak yaitu 121 TPS, tentu hal tersebut bisa terjadi selisih yang cukup banyak juga," katanya.
Ia menambahkan, selama tidak mengubah hasil perhitungan suara, pihaknya bisa menerima. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS