Tambah Libur, ASN Muna Bersiap Disanksi
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 28 April 2022
0 dilihat
Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, jika ada ASN yang menambah libur bakal disanksi. Foto : Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei mendatang. Nah, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah waktu libur, siap-siap disanksi "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei mendatang. Nah, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah waktu libur, siap-siap disanksi.
Sekda Muna, Eddy Uga telah mengintruksikan para kepala OPD agar memantau kehadiran para stafnya. Ia tak mau, para birokrasi mencuri start cuti.
"Jangan ada yang curi start libur. Tanggal cuti sudah kita tetapkan, jadi ikuti aturan yang ada," tegas Eddy Uga, Kamis (28/4/2022).
Begitu juga sebaliknya, setelah cuti berakhir, para abdi negara jangan menambah libur. Karena, di hari pertama, pasca cuti lebaran idul fitri nanti, ia akan turun langsung melakukan sidak di masing-masing OPD.
Baca Juga: Sekda Muna Tegaskan Pengurus Masjid Al Munajat Tak Bisa Ganti Khotib Salat Id
"Kehadiran ASN pastinya akan terpantau. Apabila masih ada yang tambah libur, akan menjadi bahan evaluasi," terangnya.
Baca Juga: Tersisa 6 Bulan Masa Jabatan, Wali Kota Kendari Rombak Kabinet
Mantan Kadis PUPR itu menegaskan, kedisiplinan ASN harus terus ditingkatkan. Bagi, ASN yang masih malas, tentunya akan dikenakan saksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin