Truk Bermuatan Galian C Dilarang Melintas Selama Nataru, Bandel Ada Sanksi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 23 Desember 2022
0 dilihat
Truk Bermuatan Galian C Dilarang Melintas Selama Nataru, Bandel Ada Sanksi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra ketika memaparkan situasi arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Provinsi Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara resmi membatasi perlintasan terhadap angkutan barang bermuatan 8 ton di beberapa titik yang telah ditentukan. Itu diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik menjelang natal maupun tahun baru (nataru) 2023 "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara resmi membatasi perlintasan terhadap angkutan barang bermuatan 8 ton di beberapa titik yang telah ditentukan. Itu diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik menjelang natal maupun tahun baru (nataru) 2023.

Angkutan bermuatan fantastis itu diatur waktunya jika ingin melintasi jalur yang sudah ditentukan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan dan mendatangkan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang ikut merayakan nataru.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra membenarkan itu kepada sejumlah awak media, Jumat (23/12/2022). Ada dua kategori ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan non sembako itu, di antaranya jalan nasional dan provinsi.

Baca Juga: Pemda Buton Tengah Bersama Kejari Buton Beri Bantuan Kapal dan Penyuluhan Hukum ke Nelayan

"Pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan nataru," ucap Irjen Pol Panca Putra.

Menurutnya, peraturan ini adalah keputusan bersama dengan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara.

Pengaturan itu merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, Direktur Lalu Lintas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II.

Diakui Irjen Pol Panca Putra, ada 14 jalan nasional yang tidak boleh dilintasi oleh angkutan berat bermuatan 8 ton itu dengan waktu tertentu. Di antaranya perbatasan Provinsi Aceh dan Kota Stabat-Medan.

Selanjutnya Jalan Medan-Tebingtinggi, lalu Tebingtinggi ke Rantauprapat sampai ke Provinsi Riau, kemudian Kota Pinang-Padang Lawas Utara, Gunung Tua, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan sampai ke perbatasan Provinsi Sumatera Barat.

Lalu di Jalan Tebingtinggi-Pematangsiantar dan Parapat, Porsea, Tarutung dan Sibolga. Selanjutnya Perbuat Tapanuli Utara, Sipirok sampai ke Sibolga, Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan.

Terakhir yaitu di Kabanjahe, Berastagi, Merek, Sidikalang, Dolok Sanggul, Sibolga, Siborong borong, Saribu Dolok, Tinga Tunggu, Tanjung Dolok dan Tele-Samosir.

"Untuk jalur itu, sesuai dengan waktu yang ditentukan, angkutan bermuatan 8 ton ke atas dilarang untuk melintas. Jika melintas juga, maka akan diberikan sangsi tilang," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Lalu Lintas Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menambahkan  pihak Dinas Perhubungan turut serta untuk memberikan kelancaran dalam berlalulintas.

"Anggota sudah disiapkan untuk berjaga di persimpangan atau lokasi yang rawan kemacetan," ucapnya

Mengenai pembatasan lalu lintas jalan untuk kendaraan bermuatan di atas 8 ton. Agustinus mengaku sudah membuat keputusan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah sosialisasi keputusan bersama ini kepada organisasi pengangkutan dan perusahaan pengangkutan yang ada di Sumatera Utara. Mereka siap bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan lancar berlalu-lintas," tambahnya.

Informasi yang didapat, adapun angkutan yang dilakukan melintas itu di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan JBI lebih dari 8 ton. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan atau batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan mobil angkutan yang diperbolehkan melintas adalah bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.

Angkutan barang yang dilarang itu sejak Jumat 23 Desember 2022 sampai Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 24:00 WIB untuk arus mudik. Untuk arus baliknya yaitu.

Baca Juga: PSU Pilkades 4 Desa dan Pelantikan Kades Terpilih Dilakukan dalam Waktu Dekat

Minggu 25 Desember 2022 sampai Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk masa libur tahun baru 2023 mendatang, untuk arus mudik dimulai Jumat 30 Desember 2022 sampai Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 12:00 WIB.

Untuk arus baliknya dimulai Minggu 1 Januari 2023 dan Senin 2 Januari 2023. Untuk jadwal yang sudah ditentukan, angkutan pengangkut non sembako dilarang melintas.

"Jika melintas juga, maka akan diberikan sangsi tilang oleh teman teman kepolisian," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga