Barang Bukti Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas Menumpuk di Polres Konawe

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 04 Maret 2021
0 dilihat
Barang Bukti Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas Menumpuk di Polres Konawe
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang, SIK (kanan), saat menjelaskan laporan barang bukti kendaraan bermotor. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Yang sudah lengkap dan jelas dokumen kepemilikan kita akan hubungi untuk segera mengambil kendaraannya. "

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengimbau masyarakat, agar segera mengambil kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Terdapat 35 kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat yang menumpuk di halaman Kantor Pos Lantas Polres Konawe.

Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.H.,SIK mengatakan, pihaknya sampaikan kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya langsung ke Pos Lantas Polres konawe.

Kata dia, cukup dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta pemilik kendaraan tidak akan dikenai biaya alias tidak dipungut biaya (gratis).

Ia menjelaskan, dari 35 barang bukti kendaraan, sebanyak 16 kendaraan sudah jelas dan lengkap surat-surat kepemilikannya. Sementara itu, sisanya masih menunggu pemiliknya agar segera mengambil kendaraannya.

Baca juga: Jaga Marwah NU, Barigade Gus Dur Jatim Minta KH Said Aqil Siradj Tolak Jabatan Komut PT KAI

"Yang sudah lengkap dan jelas dokumen kepemilikan kita akan hubungi untuk segera mengambil kendaraannya," ungkapnya.

Kata Polwan berkerudung ini, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Konawe adalah orang dari luar kota yang melintasi jalan di Konawe, dan korbannya orang Konawe seperti pejalan kaki yang disambar.

Lebih lanjut ia menyebut, bagi yang tidak memiliki bukti kendaraan akan ditelusuri terlebih dahulu, karena untuk semua kejadian Laka pasti ada laporan polisi.

Kendaraan yang ada di Polres Konawe merupakan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas dari tahun 2017 hingga sekarang.

"Biasanya pemilik tidak mau ambil, karena kerusakannya sangat parah. Kami sampaikan bagaimanapun bentuknya harus diambil, karena ini tanggungjawab kami," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga