Tak Ada Daerah Dapat Penghargaan Adipura 2026, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 April 2026
0 dilihat
Tak Ada Daerah Dapat Penghargaan Adipura 2026, Begini Penjelasannya
Pemerintah memastikan belum ada satu pun daerah meraih penghargaan Adipura tahun 2026. Foto: Repro Antara

" Pemerintah pusat memastikan belum ada satu pun daerah yang layak menerima penghargaan Adipura tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah sorotan publik terhadap kebersihan kota, pemerintah pusat memastikan belum ada satu pun daerah yang layak menerima penghargaan Adipura tahun 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan tidak ada satu pun kabupaten atau kota yang meraih penghargaan tertinggi Adipura pada tahun ini.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi standar nasional yang telah diperketat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kondisi tersebut dalam sebuah program televisi nasional. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan daerah yang mampu memenuhi seluruh indikator penilaian Adipura secara komprehensif.

“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota yang dapat Adipura,” kata Hanif Faisol Nurofiq, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (26/4/2026).

Hanif menjelaskan bahwa mekanisme penilaian Adipura kini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Perintah Survival Mode Dijalankan Pemerintah, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Regulasi tersebut mengubah pendekatan penilaian menjadi lebih ketat dan menyeluruh, tidak hanya berfokus pada kebersihan visual di pusat kota, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah hingga wilayah pinggiran.

Menurutnya, penghargaan Adipura tidak lagi diberikan berdasarkan penilaian sesaat. Pemerintah kini melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan adanya sistem pemilahan sampah, pengelolaan yang berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Karena pemberian Adipura itu hanya benar-benar kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah sampai hari ini belum ada,” kata Hanif.

Meski demikian, KLH mencatat sejumlah daerah yang mendekati kriteria. Beberapa di antaranya adalah Surabaya, Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis. Ketiga daerah tersebut memperoleh nilai tinggi dalam penilaian, namun belum mencapai ambang batas untuk meraih predikat Adipura.

“Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini memiliki nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya,” kata Hanif.

Hanif merinci bahwa terdapat tiga parameter utama dalam penilaian Adipura. Pertama, ketersediaan instrumen kebijakan serta dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Ketiga, hasil nyata berupa kondisi kota yang bersih secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, tantangan utama tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Kita menilai adipura tidak lagi figuratif. Hanya on the spot. Enggak. Kita langsung melihat langsung di lapangan apakah sudah ada pilahnya. Ada pengelola sampah di lapangan dan seterusnya,” tutur Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyoroti praktik lama dalam pengelolaan sampah yang dinilai tidak berkelanjutan. Ia menyebut bahwa selama bertahun-tahun pendekatan yang digunakan cenderung berorientasi pada biaya murah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Sejumlah Daerah Indonesia Naik Akhir April 2026, Melesat hingga Rp 60 Ribu per Liter

“Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun, budaya masyarakat. Karena selama hampir 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal risiko lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa masyarakat sudah bayar retribusi, dan dia enggak mau pilah, kemudian pemerintah daerah juga enggak ngurusin, diambil saja, diangkut pakai truk, ditimbun ke TPA,” tuturnya.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah pusat akan memperketat kebijakan pengelolaan sampah, khususnya di tempat pembuangan akhir. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pelarangan sampah organik masuk ke TPA, guna mendorong pemilahan sejak dari hulu.

“Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu dan akan kemudian mau enggak mau ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun,” paparnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga