Jenjang Jabatan PNS Bakal Dipangkas

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 26 Oktober 2020
0 dilihat
Jenjang Jabatan PNS Bakal Dipangkas
Presiden Jokowi saat berfoto dengan PNS. Foto: BBC.com

" Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi beberapa kali menyampaikan agar birokrasi tidak berbelit-belit. Mulai dari alur pelayanan sampai dengan jenjang pengambil keputusan.

Ini menjadi salah satu arahan presiden untuk menyederhanakan birokrasi.

Melalui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam pembahasan penyederhanaan birokrasi melalui forum Akselerasi Reformasi Birokrasi Nasional dengan Kementerian PANRB pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu.

Dia mengatakan bahwa orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi.

Disebutkan bahwa realisasi untuk menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN atau PNS pada tatanan normal baru.

"Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN," jelas dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pemuda Diminta Teladani Tokoh Pemuda Era Perjuangan Kemerdekaan

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN atau PNS yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

Untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

Instansi pusat dan daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga