Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Tersebar di Lima Kota

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 23 September 2021
0 dilihat
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Tersebar di Lima Kota
Konferensi pers tindak pidana uang palsu. Foto: Risman/Telisik

" jumlah barang bukti uang palsu Dollar Amerika yang disita dari tangan tersangka sebanyak 48 lak. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan mata uang dolar Amerika.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lain di lobi utama Bareskrim Polri, Kamis (23/9/2021).

Menurut dia, pihaknya telah menangkap 20 orang tersangka di lima kota. Terdiri dari jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pembuat uang palsu mata uang asing.

"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," kata Rusdi.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang ditangkap

“Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak,” kata Hermawan.

Dari kasus tersebut, lanjut Hermawan, jumlah barang bukti uang palsu Dollar Amerika yang disita dari tangan tersangka sebanyak 48 lak.

“Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang,” terang Hermawan.

Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.

Lebih lanjut, Hermawan merinci, dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Melalui Modus Kencan Berbayar Via Michat Ditangkap

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 26,9 Miliar

“Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatannya,” kata Hermawan.

Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.

Selanjutnya, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.

Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I.

Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.

“Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan komputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut,” ungkap Hermawan.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, selain itu juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

“Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” kata Immanuddin.

Atas perbuatannya, 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga