JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan mata uang dolar Amerika.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lain di lobi utama Bareskrim Polri, Kamis (23/9/2021).
Menurut dia, pihaknya telah menangkap 20 orang tersangka di lima kota. Terdiri dari jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pembuat uang palsu mata uang asing.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," kata Rusdi.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang ditangkap
