Baru 15 Ribu Debitur di Sultra Dapatkan Keringanan Kredit
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 17 Mei 2020
0 dilihat
41 Ribu Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi. Foto: Ist.
" Dengan outstanding kredit sebesar Rp 2,59 triliun. "
KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 15 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 41.996.
“Dengan outstanding kredit sebesar Rp 2,59 triliun,” ucap Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution melalui rilis persnya, Minggu (17/5/2020).
Dari jumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi (disetujui) kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp 935,71 milyar.
Keringanan kredit melalui restrukturisasi dilakukan dalam sejumlah bentuk seperti memperpanjang tenor kredit atau waktu pinjaman, penerapan grace periode, pengurangan suku bunga oleh lembaga pembiayaan, pengurangan tunggakan pokok (cut loss), pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi utang menjadi saham.
Baca juga: Isolasi Pasien COVID-19 Harus di RS di Bawah Pengawasan Medis
Sejak 15 Mei 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak COVID-19 di Sultra sebanyak 280 pengaduan.
“280 pengaduan yang masuk dengan rincian 72 pengaduan terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK),” ungkap Fredly.
Untuk Fintech Lending atau pinjaman online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan.
Data pengaduan konsumen yang terdampak melalui surat sebanyak 49 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin