Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditahan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 19 Mei 2020
0 dilihat
Habib Bahar saat baru bebas dari tahanan. Foto: detiknews.com
" Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. "
BANDUNG, TELISIK.ID - Belum lama telah bebas dari jeruji besi pada 16 Mei lalu, kini Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui, Selasa (19/5/2020).
Dilansir dari detiknews.com, penjeblosannya kembali ke bui ini setelah dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Pengurus KKST Kolut Salurkan Kebutuhan Pokok untuk Warga
Menurut Aris, Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Hanya saja, Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.
Baca juga: Takut Ayam Potong di Pasar Disembelih Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya
"Iya, belum tahu kita karena apa," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin