BANDUNG, TELISIK.ID - Belum lama telah bebas dari jeruji besi pada 16 Mei lalu, kini Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui, Selasa (19/5/2020).

Dilansir dari detiknews.com, penjeblosannya kembali ke bui ini setelah dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Pengurus KKST Kolut Salurkan Kebutuhan Pokok untuk Warga

Menurut Aris, Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.