Baru Tiga Bulan di Lampung Timur, Mantan Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 06 Februari 2024
0 dilihat
Baru Tiga Bulan di Lampung Timur, Mantan Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Kajari Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing menyerahkan uang ke Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Foto: Ist.

" Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menunjukan kualitasnya dalam menangani perkara pidana khusus (Pidsus) di Lampung Timur "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menunjukan kualitasnya dalam menangani perkara pidana khusus (Pidsus) di Lampung Timur.

Baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing sudah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kegiatan makan minum bupati dan wakil bupati yang melekat pada Bagian Umum Setda Lampung Timur tahun 2022.

"Uang hasil pengembalian yang dilakukan kabag umum, kami sudah kumpulkan dan serahkan kembali ke Pemda yang diterima oleh bupati Lampung Timur," kata Agustinus via ponselnya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: ASN di Muna Tetap Terima TPP Desember 2023 dan Januari 2024

Penyelamatan kerugian keuangan negara itu, sama persis yang dia lakukan di Muna tahun 2022 pada proyek peningkatan jalan sebesar Rp 417 juta.

"Di Muna tahun 2022, uangnya kita serahkan ke bupati juga," timpalnya.

Apa yang dia lakukan itu, bagian dari tugasnya dalam upaya mencegah terjadinya kerugian negara serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional di tengah inflasi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Bakal Tanam Jagung di Muna

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra menerangkan, berdasarkan hasil LHP BPK ditemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara pada makan minum bupati dan wakil bupati tahun 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dari situ, kepala bagian umum Setda dan bendaharanya memiliki itikad baik melakukan pengembalian. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga