Masyarakat Talaga Raya Geram Uang Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar Perusahaan Tambang PT AHB
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Senin, 07 Oktober 2024
0 dilihat
Masyarakat Talaga Raya bersama GMPS dan FPR Sultra saat melakukan aksi demonstrasi. Foto: Ist.
" Masyarakat Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, merasa geram disebabkan uang ganti rugi lahan mereka belum dibayarkan pihak perusahaan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) "
BOMBANA, TELISIK.ID - Masyarakat Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, merasa geram disebabkan uang ganti rugi lahan mereka belum dibayarkan pihak perusahaan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Bersama Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) dan Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (FPR Sultra), masyarakat melakukan aksi demonstrasi di lokasi tambang yang digarap PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Minggu (6/10/2024).
Salah seorang koordinator aksi, Masfandi menyampaikan, konflik antara masyarakat Kelurahan Talaga Raya dengan PT. AHB disebabkan karena pihak perusahaan enggan memberikan kompensasi lahan sesuai yang disampaikan pihak perusahaan di wala pembebasan lahan.
“Kami hanya meminta kepada pihak perusahaan agar kompensasi lahan segera dibayarkan kepada masyarakat,” ujat Masfandi, Senin (7/10/2024) melalui telepon seluler.
PT AHB merupakan sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di lahan masyarkat Talaga Taya tanpa membayar ganti rugi lahan.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kolaka Utara Desak Pemkab Tak Beri Pengusaha Luar Kelola Tambang Galian C
Salah seorang warga terdampak, Gusnawan, menyatakan kekecewaannya setelah lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan, digarap secara cuma-cuma oleh pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab kepada keberlangsungan hidup masyarakat Talaga Raya.
“Lahan kami diambil, tapi semua ganti rugi belum terselesaikan dan yang kami dengar justru menguap begitu saja tanpa ada solusi yang jelas,” ucap Gunawan, salah seorang pemilik lahan.
Selain itu, warga lainnya juga merasa hak-hak mereka diabaikan karena lahan yang menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga mereka, dimonopoli secara paksa oleh PT AHB.
Baca Juga: Polisi Dituding Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal, Kapolres Kolaka Sebut Belum Ada Bukti
Konflik ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat lokal seringkali menjadi pihak yang terpinggirkan ketika berhadapan dengan kekuatan industri besar. Di bawah bayang-bayang PT AHB, lahan terenggut, janji-janji menguap, dan rakyat Talaga Raya semakin terabaikan.
Massa aksi meminta kepada pihak PT AHB agar segera membayarkan ganti rugi lahan masyarakat sesuai Undang-Undang Minerba dan Batu Bara pada pasal 136.
“Jika tidak diindahkan, maka kami dari FPR , GMPS Sultra serta masyarakat akan menghadirkan seluruh keluarga yang terdampak dan akan dibawa ke ranah hukum,” tutupnya. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS