Berkas Aduan Calon Kades di Buton Utara Sampai ke Panitia Pilkades Kabupaten, Tidak Ada Kekurangan

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 25 Juni 2022
0 dilihat
Berkas Aduan Calon Kades di Buton Utara Sampai ke Panitia Pilkades Kabupaten, Tidak Ada Kekurangan
Berkas aduan salah seorang calon Kepala Desa Bubu Barat Dipastikan sudah diterima pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku panitia pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

" Berkas aduan Firman tersebut, telah di antar langsung oleh salah seorang Staf Kecamatan Kambowa, La Ode Kanahuddin, yang juga selaku pihak panitia pilkades Kecamatan Kambowa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Berkas aduan salah seorang calon Kepala Desa (Kades) Bubu Barat nomor urut 2, Firman, telah diterima oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang juga selaku panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Buton Utara, Sabtu (25/6/2022) pukul 11.20 Wita.

Berkas aduan Firman tersebut, telah di antar langsung oleh salah seorang Staf Kecamatan Kambowa, La Ode Kanahuddin, yang juga selaku pihak panitia pilkades Kecamatan Kambowa.

"Saya sudah sampaikan (berkas aduan itu), sudah tidak ada (kekurangan berkas)," kata Kanahuddin.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas PMD, Almin yang menerima berkas aduan itu mengatakan, langkah selanjutnya mengenai berkas aduan dari salah seorang calon Kades Bubu Barat tersebut, akan ditelaah oleh pihak panitia pilkades Kabupaten Buton Utara.

"Kemudian kita ajukan ke tim penyelesaian sengketa di panitia pilkades kabupaten," urai Almin yang juga selaku Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, belum membalas pesan WhatsApp dari Telisik.id untuk memastikan berkas aduan itu sudah sampai kepadanya, selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022. Terdapat 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Buton Utara yang telah usai melaksanakan pilkades serentak itu.

Sesuai tahapan, pada Jumat 24 Juni 2022, 39 desa di Buton Utara itu telah dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih. Namun dari 39 desa yang melaksanakan pilkades tersebut, terdapat 1 desa yang bersengketa pilkades, yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon Kades nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali. Hal itu terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Safari Dakwah di Baubau, Lanjut ke Kota Kendari

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," Ujarnya.

Atas keberatannya Firman, dia telah memasukan berkas aduannya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kambowa untuk ditindaklanjuti. Firman mengaku, dia mempunyai bukti-bukti berupa rekaman video saat proses perhitungan suara Pilkades Bubu Barat soal kartu suara yang dicoblos 3 kali.

"Iya (berkas gugatan) saya sudah masukan tadi (di pihak Kecamatan Kambowa)," kata Firman.

Selain itu, Firman meminta kepada panitia pilkades serentak di kecamatan dan kabupaten agar kartu suara yang diduga dicoblos tiga kali itu dianggap batal.

Saat dihubungi, Camat Kambowa, Amrin membenarkan soal adanya berkas gugatan salah satu calon Kades Bubu Barat. Ia telah menerima berkas gugatan calon Kades tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Inspektorat Buton Utara Diduga Beri Surat Bebas Temuan pada Calon Kades yang Diduga Pernah Korupsi DD

Kata Amrin, soal berkas gugatan salah satu calon kades tersebut, ia telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidak (kartu suara yang dicoblos 3 kali), karena itu adalah domainnya panitia (Pilkades), kita kan hanya fasilitasi," kata Amrin. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga