Batas Usia Maksimal Cakades Berpolemik, DPRD Muna Siap Revisi Perda
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Agustus 2021
0 dilihat
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanudin (paling kiri). Foto: Sunaryo/Telisik
" Pasalnya, syarat tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 yang hanya mengatur tentang batas usia minimal 25 tahun. "
MUNA, TELISIK.ID - Syarat batasan usia maksimal 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Muna sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018, masih terus berpolemik.
Pasalnya, syarat tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 yang hanya mengatur tentang batas usia minimal 25 tahun.
Dengan adanya pertentangan aturan itu, bisa menimbulkan risiko nantinya. Karenanya, DPRD Muna mengingatkan desk Pilkades yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya gugatan di kemudian hari.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Iksanuddin menerangkan, melihat adanya penundaan tahapan pemilihan, maka ada peluang untuk dilakukan revisi terhadap salah satu poin di pasal Perda Nomor 1 itu.
"Prinsipnya, kami di Dewan siap melakukan revisi Perda itu, sehingga nantinya pelaksanaan pemilihan tidak cacat hukum," kata Iksan, Jumat (20/8/2021).
Namun sebelum melakukan revisi, Dewan akan meminta petunjuk pada Biro Hukum Pemprov Sultra dan Kementerian Desa. Karena ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadikan batasan usia maksimal untuk syarat Cakades.
"Kita juga tidak mau terburu-buru. Kita harus pastikan betul-betul regulasinya," tukas politisi Gerindra itu.
Baca juga: Tradisi Masyarakat Buton Muliakan 10 Muharram
Baca juga: Dewan Pastikan Pekerjaan Fisik Perumahan Trans, Jalan dan Air Bersih Terealisasi
Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengungkapan, sepanjang Perda tersebut belum diubah, maka syarat batas usia maksimal masih tetap berlaku. Kenapa? Karena sebelum Perda itu ditetapkan antara DPRD dan Pemkab, terlebih dahulu telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra untuk pembentukannya.
"Kesalahan ini bukan pada Pemkab dan DPRD. Pembentukan produk Perda-nya sudah sesuai mekanisme," kata Kaldav.
Namun di balik itu, untuk merevisi poin di pasal Perda itu bukan hal yang mustahil. Semua tergantung kesepakatan antara Pemkab dan DPRD seperti halnya yang terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur (Jatim) yang awalnya menetapkan syarat batas usia maksimal, lalu dilakukan perubahan.
"Tidak mutlak dalam artian tidak bisa dirubah Perda itu. Tetap bisa sepanjang ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD," terangnya.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, polemik perbedaan Perda dan UU Desa, masih akan didiskusikan lebih dulu dengan Biro Hukum Pemprov Sultra. Tentunya, yang akan dipertegas adalah proses fasilitasi hingga lahirnya Perda tersebut.
Toh, kalau sudah sesuai aturan, harus ada penguatan dari Biro Hukum, sehingga persoalan batasan usia maksimal dapat ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup) sebagai syarat lain. Bila juga tidak ada kejelasan, maka akan dilakukan revisi terbatas terhadap poin pada pasal di Perda, sehingga bisa merujuk pada UU.
"Kalau memang lahirnya Perda bertentangan dengan UU, maka secara otomatis pemilihan ditunda dan dilakukan revisi terhadap Perda," tandasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali