Bawaslu Dinilai Tergesa-Gesa Klarifikasi ASN

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2020
0 dilihat
Bawaslu Dinilai Tergesa-Gesa Klarifikasi ASN
Presidium JaDI Muna, Muhamad Taufan. Foto : Naryo/Telisik

" Kami anggap itu keliru dan sangat terburu-buru. Pertanyaan kami apa yang diklarifikasi dan jenis pelanggaranya, toh sampai saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon (Paslon) maupun tahapan kampanye. Ini kan lucu. "

MUNA, TELISIK.ID - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna melakukan klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas menuai sorotan dari lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Wadah tempat berhimpunya eks penyelenggara Pemilu itu menilai Bawaslu tergesa-gesa melakukan klarifikasi terhadap ASN.

"Kami anggap itu keliru dan sangat terburu-buru. Pertanyaan kami apa yang diklarifikasi dan jenis pelanggaranya, toh sampai saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon (Paslon) maupun tahapan kampanye. Ini kan lucu," ungkap Muhamad Taufan, Presidium JaDI Muna.

Baca Juga: SU Absen di Bawaslu, Enam dari Sembilan ASN Telah Diproses

Bicara tugas Bawaslu, menurut mantan Komisioner KPU Muna Barat (Mubar) itu hanya atributif melaksanakan UU Pemilu no 7 dan 10. Lalu menyoal netralitas ASN, tugas Bawaslu untuk mensosialisasikanya.

"Berangkat dari hal tersebut, status wewenang Bawaslu adalah wewenang atributif, karena sumber wewenangnya tidak berasal dari UU lain, lembaga lain dan demi untuk menjaga kemandirian Bawaslu agat tidak terciderai karena peraturan perundang-undangan di luar kepemiluan dan pemilihan hanya merumuskan delik pelanggarannya saja. Sedangkan wewenangnya tetap bersumber pada UU kepemiluan/pemilihan," bebernya.

Taufan menjelaskan, dalam kaidah ilmu hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur rumusan delik pelanggaran disebut sebagai hukum materil, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara menegakkan hukum materil (termasuk yang mengatur wewenang) disebut hukum formil (hukum acara), oleh karenanya cara melihat wewenang Bawaslu harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan yang ada bersifat atributif dalam Pemilu/pemilihan yakni, UU tentang Pilkada, UU tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu.

"Menjadi lucu ketika Bawaslu akan menghasilkan rekomendasi ke KASN. Secara Materil tidak bisa menindak, tapi juga Secara f formil tidak ada punya kewenang. Saya jadi tidak mengerti," ungkapnya. 

Sepemahamannya bahwa, delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam pasal 71 UU no. 1 tahun 2015 terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Selebihnya, delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam perundang-undangan diluar perundangan-undangan kepemiluan maupun perundang-undangan Pilkada tersebar dibanyak peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya adalah UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP no. 42 tahun 2004, PP no 53 tahun 2010, dan surat Menpan.RB. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

"Semua peraturan perundang-undangan diatas, hanyalah mengatur rumusan delik pelanggarannya saja tidak mengatur tentang wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Taufan, Bawaslu bisa saja menyebut adanya dugaan pelanggaran ASN ketika sudah ada calon. Lantas, bila belum ada calon yng ditetapkan, maka aturan mana yang memberi wewenang Bawaslu untuk menindak ASN.

"Pertanyaanya siapa yang mendelegasikan wewenang untuk memanggil/memeriksa/mengklarifikasi ASN?," ujarnya dengan nada bertanya. 

Kendati demikian, Taufan mengapresiasi Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada. Namun, harus merata dan tidak tebang pilih.

"Untuk menjaga maruah dan kepercayaan publik, Bawaslu dalam mengawasi tahapan harus benar-benar netral, sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan aman dan damai," pungkasnya.

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga