MUNA, TELISIK.ID - Peserta Pemilu di Kabupaten Muna terbilang keras kepala. Bayangkan, pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar menurunkan alat sosialiasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) secara mandiri, tidak diindahkan.
Sampai saat ini, APK masih berdiri kokoh di dalam dan luar kota Raha. Bawaslu pun meminta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan APK tersebut.
"Sesuai kesepakatan rapat bersama KPU, partai politik dan pemda, batas waktu penurunan secara mandiri hingga 9 November. Namun, sejauh ini belum diturunkan, makanya kami minta Pol PP segera menertibkan," kata Kordiv Pencegahan, Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Muna, Munarti, Jumat (10/11/2023).
Penurunan APK itu dilakukan, karena belum memasuki tahapan kampanye. Jadwal kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Kemudian pula, lokasi pemasangan dan ukuran APK harus sesuai yang telah ditetapkan KPU.