DPRD Buton Ingatkan Pemilik Pangkalan Tak Jual Minyak Tanah Melebihi HET
Febriyani, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji. Foto: Febriyani/Telisik
" Praktik penjualan minyak tanah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) memantik reaksi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji "

BUTON, TELISIK. ID – Praktik penjualan minyak tanah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) memantik reaksi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji.
Mararusli meminta seluruh pemilik pangkalan minyak tanah untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
DPRD Buton memastikan akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap harga jual minyak tanah di masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, sehingga mereka tidak dirugikan dengan harga yang melambung tinggi.
Baca Juga: Ribuan Pelajar Buton Serentak Lakukan Senam Anak Indonesia Hebat
"Semua sudah ada aturannya, HET yang ditetapkan dari provinsi Rp 5.000 lebih (per liter), sesuai jarak. Jadi, kalau ada yang menjual di atas Rp 5.000, hati-hati karena semua ada aturannya," tegas Mararusli, Senin (5/5/2025).
Di sisi lain, salah seorang pemilik pangkalan minyak tanah, Wati, bersikukuh menjual dengan harga Rp 6.000/liter.
Menurutnya, selisih harga tersebut tidak seberapa besar jika mempertimbangkan biaya operasional yang harus ditanggung, termasuk gaji karyawan.
"Kita jual di harga Rp 6.000, untungnya tidak seberapa karena kita juga punya karyawan. Tidak mungkin kita sendiri yang takar minyak tanah, kita butuh orang yang membantu jadi bayar karyawan. Di sini kita buka juga lapangan pekerjaan," kilah Wati.
Wati berharap Pemkab Buton, termasuk DPRD, dapat mempertimbangkan kondisi yang dihadapi oleh para pemilik pangkalan. Menurutnya, harga jual yang mereka tetapkan masih dalam batas wajar.
Baca Juga: Launching MBG di Muna, Bupati Ingatkan Penyedia Perhatikan Kandungan Gizi
"Kalau kita dipaksa jual di harga Rp 5.000, mending saya tutup saja karena saya tidak akan dapat apa-apa. Dengan harga segitu, saya juga tidak akan dapat gaji karyawan," keluhnya.
Kendati begitu, Mararusli menegaskan bahwa aturan mengenai HET harus tetap dipatuhi. Dia mengaku memahami adanya biaya operasional.
“Penetapan HET telah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” jelasnya. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS