Bawaslu Sulawesi Tenggara Bakal Telusuri Muatan Beras 1 Truk dari Balon Gubernur Ruksamin

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 26 Mei 2024
0 dilihat
Bawaslu Sulawesi Tenggara Bakal Telusuri Muatan Beras 1 Truk dari Balon Gubernur Ruksamin
Bawaslu Sulawesi Tenggara akan menelusuri terkait penyaluran beras 1 truk di Kabupaten Muna oleh Ruksamin. Foto: Kolase

" Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan penelusuran terkait satu truk bermuatan beras yang dikirim Ruksamin dari Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan penelusuran terkait satu truk bermuatan beras yang dikirim Ruksamin dari Konawe Utara.

Hal tersebut karena diduga beras yang disalurkan ke Kabupaten Muna itu, menggunakan dana Pemda Konawe Utara. Diketahui, Ruksamin saat ini masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara dan akan maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengatakan, kasus itu akan ditelusuri oleh jajaran pengawas pemilu.

"Terima kasih informasinya nanti ditelusuri oleh jajaran pengawas pemilu sebelum sampai pada kesimpulan yang definitif," kata Iwan Rompo.

Baca Juga: Viral Ruksamin Bagi-Bagi Beras Satu Truk di Muna Diduga Dana Pemda, Begini Faktanya

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Asril, mengatakan, ketentuan berlaku jika sudah ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU.

"Hari ini kan yang bersangkutan belum sebagai calon. Tentu kami tidak tau tentang maksud dan tujuannya," terangnya.

Baca Juga: Dinilai Sosok Pemimpin yang Tepat, Rusdin Haludin Optimis Maju Pilkada Wakatobi

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggaraan pilkada 2 tahapan yaitu pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.

"Untuk tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi dari syarat bakal calon," jelasnya.

Ia menambahkan, tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai calon jika memenuhi syarat. Sedangkan masa kampanye berlangsung mulai tanggal 25 September-23 Novemver 2024. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga