Bawaslu Tindak Dua ASN Langgar Netralitas Pilkada 2024, Begini Kata Pj Walikota Kendari
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 12 November 2024
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Kendari, Selasa (12/11/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berjalan baik di kota ini, namun ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas "
KENDARI, TELISIK.ID – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berjalan baik di kota ini, namun ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas.
Penilaian itu disampaikan Yusup kepada awak media saat berkunjung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, untuk memastikan kesiapan pengawasan dan penindakan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Selasa (12/11/2024).
“Terkait pelanggaran netralitas ASN sudah dilakukan penindakan dan sebentar lagi akan keluar keputusan terkait hal tersebut,” ujar Yusup.
Baca Juga: 143 Surat Suara Pilgub Sultra 2024 Rusak, Pilwali Kendari Aman
Yusup kembali menegaskan bahwa para ASN harus tetap menjaga netralitasnya kepada semua kontestan Pilkada 2024 selama tahapan pemilihan. Dia pun berharap kejadian serupa, ASN yang melanggar netralitas, tidak terulang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di Kota Kendari hanya melibatkan satu orang ASN Kota Kendari dan satu ASN dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Deklarasi Paslon Rajiun-Purnama: Janji Tingkatkan SDM dan UMKM Muna
“Sejauh ini dua temuan (pelanggaran ASN) yang ada. Keduanya terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon. Ini sudah kami tindak dan kami berharap hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Sahinuddin.
Sahinuddin juga mengingatkan agar ASN hanya menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak integritas serta netralitas mereka dalam tahapan pilkada. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS