Bawaslu Ungkap Kerawanan yang Kerap Terjadi pada Debat Publik Pilkada

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 06 November 2020
0 dilihat
Bawaslu Ungkap Kerawanan yang Kerap Terjadi pada Debat Publik Pilkada
Ilustrasi debat Paslon di Pilkada 2020. Foto: makassar.inews.id

" Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU, misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020.

Menurut Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, kerawanan pertama adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tidak sesuai dengan ketentuan.

"Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU, misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Afif seperti dilansir Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Kerawanan selanjutnya adalah, materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral.

Baca juga: Akademisi UHO dan UMK Jadi Tim Panelis Debat Publik di Konkep

Kemudian, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan, serta materi debat yang rahasia terbuka dan pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;

b. hanya dihadiri oleh:

1. pasangan calon;

2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota

3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan

4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.  

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga