Ini Sebab KPU Tunda Pelantikan Pantarlih

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Ini Sebab KPU Tunda Pelantikan Pantarlih
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi SDM, Mulia Banurea ketika diwawancarai awak media di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" KPU Sumatera Utara menunda pelantikan 46.386 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang rencananya untuk kebutuhan Pemilu 2024 mendatang "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara menunda pelantikan 46.386 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang rencananya untuk kebutuhan Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi SDM, Mulia Banurea mengatakan itu kepada awak media dikantrornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (6/2/2023).

"Iya, rencananya jadwal pelantikan hari ini. Tapi akhirnya ditunda jadwal pelantikan pantarlih itu," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kecewa Tak Dilibatkan Bahas Anggaran Pilkada oleh Pemkot Kendari

Sebab ditundanya dikarenakan adanya surat dari KPU RI tentang pemetaan TPS, apel kesiapan dan bimbingan teknik pantarlih tertanggal 5 Februari 2023.

"Dengan adanya surat itu, sehingga kami menunda kegiatan pelantikan pantarlih," tambah Mulia Banurea.

Adapun surat dari Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy'ari dengan nomor surat 116/PL.01-SD/14/2023 teranggal 1 Februari 2023 perihal pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih dan surat ketua KPU Nomor 117/PL01-SD/14/2023 tertanggal 1 Februari 2023 perihal finalisasi pemetaan TPS pada Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan nomor 124/PL01-SD/14/2023 tertanggal 2 Februari 2023 perihal Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih, sehubungan dengan belum ditetapkannya jumlah Pantarlih.

"Kami (KPU) melakukan restrukturisasi pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per TPS mendekati jumlah maksimum per TPS sebanyak 300 orang," ungkapnya.

Selanjutnya, restrukturisasi pemetaan TPS tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Lalu, restrukturisasi pemetaan TPS selambat-lambatnya 11 Februari 2023 dan pelaksanaan finalisasi hasil pemetaan TPS pada sidalih Pemilu 2024 yang semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi 11 Februari 2023 pukul 20.00 WIB," tuturnya.

Dalam surat itu juga, dijadwalkan pelaksanaan apel kesiapan pantarlih yang semula 11 Februari 2023 menjadi 12 Februari 2023. Selanjutnya, pelaksanaan bimtek pantarlih yang semula 7-11 Februari 2023 menjadi 12 Februari 2023. Kemudian, pelaksanaan coklit oleh pantarlih dimulai dari 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Baca Juga: KPU Muna Barat Bimtek Berjenjang Badan Ad Hoc

"Jadi, untuk saat ini. Kami akan terus berkomunikasi dengan KPU kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Ada kekurangan, selalu berkomunikasi untuk menutupi kekurangan itu," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Syahrial Effendi ketika dikonfirmasi, jumlah pantarlih yang ada di daerahnya sebanyak 6.402 petugas.

"Kami dari KPU Deli Serdang masih menunggu jadwal pelantikan itu. Kami akan terus berkomunikasi dengan petugas PPK dan PPS. Mudahan jika tidak ada perubahan, maka petugas itu akan dilantik," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga