BCW Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 28 April 2025
0 dilihat
BCW Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara
Massa BCW saat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (28/4/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didemo oleh sejumlah pemuda pada Senin (28/4/2025). Kantor aparat penegak hukum itu diserbu massa aksi yang menamakan diri Bintang Corupption Watch (BCW) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didemo oleh sejumlah pemuda pada Senin (28/4/2025). Kantor aparat penegak hukum itu diserbu massa aksi yang menamakan diri Bintang Corupption Watch (BCW).

Mereka mendesak Kejati Sultra menuntaskan penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Dalam kasus ini, pada Juli 2024 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah memvonis dua orang terpidana, yakni Terang Ukoras sebagai Direktur CV Bela Anoa dan Rahmat selaku peminjam perusahaan yang memenangkan tender. Keduanya diputuskan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Massindo Solaris, Penempatan Kendari

Fajar, koordinator lapangan demo, menilai Kejati Sultra tidak serius dalam menangani kasus ini. Dia menyebut dua orang sudah divonis, namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai aktor penting dalam proyek ini belum diproses hukum.

"Korupsi pasti melibatkan pejabat negara. Yang dijerat hukum hanya pihak swasta. PPK aman-aman saja. PPK-nya dulu Kadis Bina Marga, Pak Burhanudin yang sekarang jadi Bupati Bombana," terang Fajar dalam orasinya.

Fajar mendesak yang bersalah harus tetap diproses hukum tanpa ada tebang pilih.

Sementara itu, Jabar M. Top, jenderal aksi massa, meminta keterangan resmi dari pihak Kejati mengenai kejelasan status hukum perkara ini sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum.

"Saya hanya ingin mendengar keterangan resmi dari kejaksaan mengenai kasus ini. Distop sampai di sini atau dilanjutkan" ujarnya saat hearing dengan pihak Kejati Sultra.

Jabar juga mengaku memiliki novum (bukti baru) terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Cara SMKN 4 Kendari Ciptakan Prospek Kerja Bagi Siswa

Menanggapi hal tersebut, Ruslan, Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, meyakinkan bahwa dalam penanganan kasus ini Kejati sudah memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

"Dua orang kan sudah terpidana. Nanti dari fakta-fakta persidangan itu penyidik akan mengkaji dan mengembangkan lagi. Dan juga kalau tadi teman-teman memiliki novum baru segera disampaikan ke penyidik agar lebih lengkap," jelas Ruslan pada massa aksi.

Dalam diskusi panjang bersama pihak Kejati, Jabar menegaskan dan berjanji akan datang esok hari untuk memberikan bukti baru berkaitan dengan kasus tersebut kepada penyidik. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga