Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Picu Peningkatan PAD Kota Kendari

Sumarlin, telisik indonesia
Minggu, 04 Juli 2021
0 dilihat
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Picu Peningkatan PAD Kota Kendari
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita bersama Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran membahas kerjasama Pemkot dengan Bank Sultra. Foto: Sumarlin/Telisik

" Hingga Juni 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi sebesar Rp 67,5 miliar. "

KENDARI, TELISIK.ID - Hingga Juni 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari berhasil  mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi sebesar Rp 67,5 miliar.

Capaian itu meningkat signifikan jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 59,3 miliar.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, peningkatan penerimaan pajak pada semester satu tahun ini dikarenakan banyaknya transaksi yang dilakukan masyarakat, termasuk kebijakan Pemkot memberikan pengurangan denda pajak daerah pada 10 item pajak.

Namun, peningkatan terbesar disumbang oleh penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"BPHTB kita tahun ini tercatat sebesar Rp 19,7 miliar. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 9,4 miliar," ungkapnya via WhatsApp, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, ada peningkatan pendapatan BPHTB cukup signifikan sekira Rp 10,3 miliar. Peningkatan ini terjadi salah satunya dipicu oleh transaksi pembelian tanah.

"Meningkatnya transaksi penjualan/pembelian tanah di masa pandemi, host to host Bapenda-BPN, perubahan dasar perhitungan pemberian pengurangan BPHTB," tulisnya melalui pesan.

Baca juga: Dalam Sebulan 640 Orang di Kendari Terpapar COVID-19, 10 Meninggal Dunia

Baca juga: Siska Karina Dilantik Jadi Ketua DPD Bapera Kendari, Siap Dukung Program Pemkot

Selain BPHTP, beberapa sumber penerimaan lain yang mendorong peningkatan pajak pada triwulan kedua ini adalah pajak hotel sebesar Rp 6,5 miliar, pajak restoran Rp 8 miliar, pajak Reklame Rp 1,3 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 5,7 miliar, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 20,9 miliar, pajak air tanah Rp 693 juta dan pajak lainnya sekira Rp 4,7 miliar.

Dia menambahkan, dalam rangka optimalisasi PAD Kota Kendari dan mendukung elektrifikasi keuangan pemerintah, Bapenda difasilitasi BI dan OJK memperluas kanal pembayaran pajak non tunai dengan menggunakan QRIS maupun aplikasi link aja.

Sebelumnya, Bapenda juga sudah menggunakan Virtual Account Bank Sultra pada pembayaran PBB melalui jakpakdikota.go.id.

"Perluasan kanal pembayaran non tunai merupakan upaya Bapenda dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya," tutupnya.

Sedang Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, peningkatan pendapatan meskipun di masa pandemi menunjukkan mulai terjadi perbaikan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, perbaikan ekonomi juga dipengaruhi adanya sejumlah kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat, termasuk penerapan transaksi elektronik yang berkembang pesat selama pandemi COVID-19.

"Transaksi elektronik ini memberikan banyak kemudahan, diantaranya praktis dan efisien, transaksi yang dilakukan aman, aliran uang termonitor, terhindar dari uang palsu dan bisa menghindari penyebaran COVID-19 karena transaksi tanpa bersentuhan," ungkapnya, Minggu (4/7/2021). (B-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga