Beberapa Apotek di Kendari Masih Jual Obat Sirup
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 27 Oktober 2022
0 dilihat
Beberapa apotek di Kota Kendari masih menjual obat sirup yang diperbolehkan oleh kemenkes. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Banyak apotek di Kendari masih menjual obat sirup yang oleh BPOM dibolehkan, karena tidak mengandung Dietil Glikol dan Dietilen Glikol "
KENDARI, TELISIK.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak 18 Oktober 2022 lalu telah mengeluarkan surat edaran, yang meminta apotek di seluruh Indonesia untuk tidak menjual obat sirup, terkait kasus gagal ginjal yang marak terjadi pada anak-anak saat ini.
Untuk memastikan apakah instruksi kemenkes tersebut berjalan dengan baik atau tidak, Telisik.id mengunjungi lima apotek yang tersebar di Kota Kendari. Apotek tersebut antara lain, Apotek By Pass Farma III, Apotek Saranani, Apotek Medikatama, Apotek Lasandara, dan Apotek By Pass Farma.
Kunjungan pertama dilakukan ke Apotek By Pass Farma III yang terletak di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kunjungan tersebut apoteker yang berjaga secara tegas mengatakan “tidak ada” saat Telisik.id sebagai pembeli, menanyakan salah satu merek obat sirup.
Apoteker tersebut juga menjelaskan, dirinya masih menunggu keputusan lanjut dari pihak Badan Peneliti Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan (dinkes) yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup.
Telisik.id lalu melakukan kunjungan selanjutnya ke Apotek Saranani yang berada di daerah Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Di apotek tersebut, terlihat masih menjual beberapa item obat sirup.
Obat-obat tersebut menurut apoteker yang berjaga, merupakan jenis obat paracetamol yang sudah diperbolehkan sesuai instruksi terbaru dari Kemenkes.
Baca Juga:
“Semua jenis paracetamol kecuali obat generik produksi tertentu, itu bisa keluar,” katanya, Rabu (26/10/2022).
Di kunjungan ketiga dan seterusnya, Telisik.id berkunjung dan melakukan wawancara secara formal dengan para apoteker. Kunjungan ketiga, Telisik.id mengunjungi Apotek Medikatama yang berlokasi di Jl. Malik Raya Nomor 33E, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sama dengan Apotek Saranani, mereka sudah mulai menjual obat sirup yang telah diperbolehkan seperti merek obat batuk OBH Combi dan antibiotik Amoxicilin Trihydrate. Untuk Amoxicilin Trihydrate diperlukan resep dokter terlebih dahulu untuk membelinya.
Menurut Lina sebagai asisten apotekker, masyarakat saat ini sudah pintar dalam menerima informasi, sehingga saat ini sudah tidak ada yang mencari obat sirup untuk dikonsumsi.
Di apotek keempat yang dikunjungi, yaitu Apotek Lasandara yang terletak di Jalan Lasandara, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sama sekali tidak menjual obat sirup jenis apapun.
Apotek tersebut bahkan sudah memasang pemberitahuan bahwa mereka menolak menjual obat sirup. Pemilik Apotek Lasandara yang enggan disebutkan namanya, mengimbau masyarakat untuk langsung konsultasi ke dokter apabila buah hati mereka sakit, karena obat tablet sebagai pengganti obat sirup untuk anak tidak bisa dikonsumsi secara bebas tanpa resep dokter.
Kunjungan kelima, Telisik.id menyambangi Apotek By Pass Farma yang terletak di Jalan Taman Suropati, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sama dengan Apotek Saranani dan Apotek Medikatama, apotek ini juga sudah menjual beberapa obat sirup yang diperbolehkan, seperti OBH Batuk Berdahak, OBH Herbal, Komix Jeruk Nipis, dan Yusimox.
Menurut Karina sebagai asisten apotek tersebut, jenis obat sirup yang sudah diperbolehkan menkes merupakan jenis obat sirup yang kering, sehingga tidak mengandung pelarut yang dicurigai sebagai penyebab kasus gagal ginjal anak saat ini.
Ia menambahkan, meskipun beberapa merek sudah diperbolehkan untuk dijual, namun hal itu masih tetap mengacu pada nomor bets atau kode produksi yang diperbolehkan kemenkes pada setiap merek.
Sebagai apoteker, Karina menerima pemberitahuan terkait sidak apotek yang dilakukan oleh BPOM dan kepolisian sejak tanggal 24 Oktober lalu, akan tetapi hingga saat ini apoteknya belum juga disambangi oleh pihak yang berwenang tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang mencapai 251 kasus dengan presentase kematian 56 persen di 26 provinsi di Indonesia melalui data kemenkes.
Terbaru, dalam edarannya pada 24 Oktober 2022 perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Kemenkes mendaftar 133 obat pada 23 merek obat yang boleh diresepkan.
Total 156 obat tersebut telah melalui cross check yang dilakukan oleh BPOM dan terbukti tidak mengandung Dietil Glikol (DEG) dan Etil Glikol (EG) yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal pada anak. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali