Begal Tak Boleh Ditembak di Tempat? Memahami HAM di Tengah Tuntutan Keamanan Publik

FX. Hastowo Broto Laksito, telisik indonesia
Minggu, 07 Juni 2026
0 dilihat
Begal Tak Boleh Ditembak di Tempat? Memahami HAM di Tengah Tuntutan Keamanan Publik
FX. Hastowo Broto Laksito, SH, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Foto: Ist.

" Korupsi telah menjadi salah satu penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional "

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, SH, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

PERNYATAAN mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyatakan dirinya siap dihukum mati apabila hal itu dapat menjadi contoh bagi pemberantasan korupsi, segera menyita perhatian publik.

Di tengah tingginya kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang terus berulang, pernyataan tersebut terdengar heroik, bahkan revolusioner. Namun dalam perspektif hukum, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar keberanian seseorang menawarkan dirinya sebagai simbol perang melawan korupsi.

Pernyataan Noel sesungguhnya lahir dari kegelisahan yang juga dirasakan banyak masyarakat. Korupsi telah menjadi salah satu penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional. Setiap tahun, berbagai kasus korupsi terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

Ironisnya, di saat masyarakat diminta membayar pajak, berhemat, dan mendukung pembangunan, masih ada pejabat dan penyelenggara negara yang justru menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat kemudian mendukung hukuman yang sangat berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati. Bagi mereka, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan yang merampas hak-hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan. Korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara dan masyarakat.

Secara hukum, Indonesia memang masih mengenal pidana mati. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara sedang menghadapi kondisi luar biasa.

Baca Juga: Tobat Ekologis: Jalan Panjang Rehabilitasi Hutan Pasca Deforestasi

Namun harus dipahami bahwa pidana mati dalam hukum Indonesia bukanlah hukuman yang dapat dijatuhkan semata-mata karena adanya tuntutan publik atau keinginan politik. Negara hukum menghendaki bahwa setiap pidana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil, berdasarkan alat bukti yang sah, dan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, seseorang tidak dapat "mengajukan diri" untuk dihukum mati hanya demi menjadi simbol pemberantasan korupsi.

Di sinilah menariknya pernyataan Noel. Secara politik, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap lemahnya efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Namun secara hukum, pernyataan itu menunjukkan bahwa publik masih melihat hukuman mati sebagai solusi instan terhadap masalah korupsi. Padahal persoalan korupsi tidak sesederhana soal berat-ringannya hukuman.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ancaman hukuman yang berat belum tentu berhasil menekan angka korupsi. Beberapa negara bahkan menerapkan sanksi yang sangat keras terhadap koruptor, tetapi praktik korupsi tetap terjadi.

Sebaliknya, negara-negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya berhasil membangun sistem pengawasan yang kuat, transparansi anggaran yang baik, birokrasi yang profesional, serta penegakan hukum yang konsisten.

Masalah utama pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada kurang beratnya ancaman pidana. Undang-Undang yang ada sudah menyediakan ancaman pidana penjara yang panjang, denda yang besar, penyitaan aset, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap pelaku korupsi benar-benar dapat terungkap, diproses secara profesional, dan dihukum tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukanlah simbolisme, melainkan reformasi sistemik. Pemberantasan korupsi memerlukan penguatan lembaga pengawas, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, digitalisasi pelayanan publik, serta perlindungan terhadap pelapor dugaan korupsi. Korupsi tumbuh subur ketika sistem memberikan peluang dan ketika pengawasan berjalan lemah.

Selain itu, perdebatan mengenai hukuman mati juga tidak dapat dilepaskan dari aspek hak asasi manusia. Hak hidup merupakan hak yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM. Karena itu, keberadaan pidana mati selalu menjadi perdebatan, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain.

Baca Juga: Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Sebagian kalangan menganggap hukuman mati masih diperlukan untuk kejahatan luar biasa, sementara yang lain menilai negara tidak seharusnya mengambil nyawa seseorang dalam keadaan apa pun. Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan sesaat.

Kemarahan publik terhadap korupsi memang dapat dipahami, tetapi negara hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang benar. Jika hukum hanya mengikuti emosi publik, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan balas dendam yang dilegalkan.

Pernyataan Noel pada akhirnya dapat dipahami sebagai seruan moral agar negara lebih serius memberantas korupsi. Namun, keseriusan itu tidak cukup diwujudkan melalui wacana hukuman mati semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tidak ada koruptor yang lolos dari proses hukum, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang ditutupi, dan tidak ada kompromi terhadap integritas penegakan hukum.

Korupsi adalah kejahatan serius yang menggerogoti masa depan bangsa. Namun, perang melawan korupsi tidak akan dimenangkan oleh retorika, sekeras apa pun retorika tersebut. Perang itu hanya dapat dimenangkan melalui sistem hukum yang kuat, aparat yang berintegritas, dan komitmen politik yang konsisten. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah orang yang siap dihukum mati, melainkan negara yang benar-benar siap memberantas korupsi sampai ke akarnya. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga