Begini Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu Ribet

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 29 Juni 2024
0 dilihat
Begini Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu Ribet
Mengecek kartu keluarga bisa melalui telepon genggam. Foto: Repro katadata.co.id

" Untuk mengecek KK, Anda tidak perlu bingung dan mendatangi Dukcapil. Pemerintah menyediakan layanan cek KK secara online "

KENDARI, TELISIK.ID - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting, yang mencatat data kependudukan sebuah keluarga. Untuk mengetahui informasinya, sudah dipermudah lewat telepon genggam dan tinggal diakses.

Data Kartu Keluarga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti penyaluran bantuan sosial, perhitungan pajak, dan lain-lain.

Nah, untuk mengecek KK, Anda tidak perlu bingung dan mendatangi Dukcapil, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/6/2024).

Pemerintah menyediakan layanan cek KK online. Ada beberapa cara untuk melakukan cek KK online, berikut detailnya:

Cara pertama untuk cek KK adalah melalui situs Dukcapil. Kunjungi laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah itu, klik menu "Cek NIK". Masukkan NIK sesuai di KTP dan nomor KK.

Baca Juga: Warga Kaget Data Muncul jadi Pendukung Bapaslon Muna Barat Jalur Perseorangan

Beberapa situs Disdukcapil meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung. Klik tombol "Cek NIK". Bila dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Dilansir dari situs resmi ditjendukcapil.go.id, masyarakat juga bisa cek nomor Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil. Media sosial resmi Dukcapil antara lain Instagram dengan akun @dukcapilkemendagri. Di Twitter, Dukcapil dapat dihubungi melalui akun @ccdukcapil. Di Facebook, masyarakat bisa menghubungi Ditjen Dukcapil.

Baca Juga: Dinilai Tidak Transparan, Kader PMII Desak PKC PMII Sultra Bubarkan Badan Pekerja Konfercab

Cara lainnya adalah cek nomor Kartu Keluarga melalui email. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK". Pada bagian isi, lengkapi informasi mengenai nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif, serta maksud dan tujuan. Anda tinggal tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang ingin menggunakan WhatsApp, ada layanan cek KK melalui WhatsApp Ditjen Dukcapil. Kirim pesan ke nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK. Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan Anda, dalam hal ini melakukan pengecekan KK. Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang Anda miliki.

Pengecekan KK melalui situs Dukcapil adalah cara yang paling umum dan mudah diakses. Langkah-langkahnya sangat jelas dan sederhana. Namun, jika mengalami kesulitan atau tidak menemukan data, ada alternatif lain yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga