BKN Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK Nakes Kolaka Utara, DPRD Siap Kawal Sampai Pusat

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 20 Maret 2024
0 dilihat
BKN Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK Nakes Kolaka Utara, DPRD Siap Kawal Sampai Pusat
DPRD Kolaka Utara bentuk Tim Pansus siap kawal 24 PPPK Nakes yang dianulir kelulusannya oleh BKN. Foto: Ist.

" BKN menganulir secara sepihak kelulusan puluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kolaka Utara untuk jurusan kebidanan formasi tahun 2023 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganulir atau membatalkan secara sepihak kelulusan puluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) di Kolaka Utara untuk jurusan kebidanan formasi tahun 2023.

Informasi yang himpun Telisik.id, 24 orang Nakes PPPK ini telah melaksanakan semua proses tahapan rekrutmen mulai dari seleksi administrasi (pemberkasan) hingga mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan mereka dinyatakan lulus oleh BKN.

Ironisnya, saat hendak pemberkasan ulang, mereka yang dinyatakan telah lulus, kembali dianulir BKN dengan dalih tidak memenuhi syarat atau TMS dikarenakan 24 PPPK tersebut tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

BKN membuka formasi jurusan kebidanan klinik, sementara pendaftar yang dinyatakan lulus berkas dan CAT memiliki kualifikasi pendidikan kebidanan pendidikan.

Lempar tanggung jawab pun terjadi antara BKN dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara. Badan yang diberikan kewenangan untuk mengurusi kepegawaian ini, seolah cuci tangan atas pembatalan kelulusan 24 PPPK itu dan cenderung menyalahkan BKPSDM.

BKN berdalih tidak memiliki andil atas rekrutmen PPPK di daerah baik pada tahap pendaftaran, seleksi berkas, sampai pada tahap meluluskan berkas. Semua itu hak panitia seleksi yakni BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Viral Perekrutan PPPK Guru SD Via WhatsApp, BPKSDM Kendari Buka Suara

BKPSDM membenarkan jika mereka punya kewenangan meloloskan berkas pelamar PPPK, namun bukan berarti BKN tidak punya hak tuk menolak berkas pendaftar andai berkas yang dimaksud tidak memenuhi syarat.

Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan menuturkan, pihaknya meloloskan berkas ke-24 pelamar PPPK sebab mereka terbukti sebagai tenaga honorer di puskesmas sebagai bidan meski sebenarnya yang dibutuhkan S1 kebidanan.

"Itu dibuktikan dengan surat pernyataan atasan. Mereka juga memiliki surat tanda registrasi (STR) dari Kemenkes. Dikti juga menyatakan D4 kebidanan setara S1 kerena itu kita loloskan," ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut ia menuturkan, instansinya sudah bekerja sebelum kasus ini mencuat ke permukaan. Hanya karena tidak bertemu pada satu titik, sehingga pihaknya butuh dukungan politik dari lembaga legislatif.

"Tidak mungkin kami diam  dalam persoalan ini," tukasnya.

Tidak terima dengan sikap BKN yang menganulir sepihak kelulusan puluhan PPPK Nakes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertandang ke BKN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta meminta klarifikasi.

"BKN menjelaskan jika mereka sama sekali tidak mencampuri mulai dari tahap pendaftaran, seleksi berkas, sampai pada tahap meluluskan berkas. Katanya, itu hak  BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara," kata Surahman yang juga Wakil Ketua Tim Pansus DPRD.

Atas dasar itu, lanjut Politikus Partai Demokrat ini, DPRD mengambil inisiatif untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk menelisik lebih jauh kasus yang menimpa 24 PPPK ini.

Selanjutnya, Pansus telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan perwakilan tenaga PPPK yang kelulusannya dianulir BKN pada Kamis (14/3/2024).

Selasa kemarin (19/3/2024), 8 perwakilan  anggota DPRD Kolaka Utara yang tergabung dalam Tim Pansus menyambangi Kantor Regional IV BKN Makassar, turut ikut dalam rombongan itu perwakilan PPPK.

Baca Juga: Peserta PPPK di Buton Selatan Belum Dapat Kejelasan Pembatalan SKTT

Menurut informasi, Kamis (21/3/2024) besok, Tim Pansus DPRD kembali mengunjungi gedung Kemenkes membawa hasil rapat bersama di Kantor Regional IV BKN Makassar.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas menegaskan, pihaknya akan pressure secara maksimal persoalan ini hingga tuntas sehingga mereka kembali diluluskan menjadi tenaga PPPK.

Diketahui, dari 24 tenaga PPPK yang dianulir kelulusannya oleh BKN, 2 di antaranya kembali dinyatakan lulus sehingga menyisakan 22 orang lagi. Meski demikian, mereka yang dinyatakan lulus, kata Sekertaris BKPSDM, tenaga PPPK dengan kualifikasi pendidikan bidan murni, bukan pendidikan.

"Saya belum lihat persis, tapi tadi di BKN dengan pansus ada info begitu tapi yg lulus itu bidan murni bukan bidan pendidik," imbuhnya melalui WhatsApp. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga