MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sangat peduli terhadap warga transmigrasi. Agar tetap bertahan dilokasi transmigrasi, Pemkab mensertifikatkan tanah mereka.

Saat ini, baru ada sekitar 641 bidang tanah yang sudah disertifikatkan di UPT Langkoroni, Kecamatan Maligano. Bupati Muna, LM Rusman Emba pun langsung menyerahkan dokumen berharga itu pada warga trans, Rabu (10/6/2020).

Rajamuddin, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna menerangkan, sebenarnya ada 864 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Namun, proses pemetaanya baru selesai hanya 641.

"Sertifikat itu terbit tahun 2019. Sisanya akan menyusul," kata Rajamuddin.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan, dengan adanya sertifikat itu, warga trans sudah sah dalam menguasai lahan. Sehingga, bisa lebih tenang dan produktif. Kemudian, bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di perbankan.