Dinilai Tidak Transparan, Kader PMII Desak PKC PMII Sultra Bubarkan Badan Pekerja Konfercab

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Dinilai Tidak Transparan, Kader PMII Desak PKC PMII Sultra Bubarkan Badan Pekerja Konfercab
Mantan Ketua PMII Cabang Baubau, Ifan Akmal, mendesak PKC PMII Sulawesi Tenggara untuk membubarkan Badan Pekerja Konfercab. Foto: Ist.

" Pembentukan Badan Pekerja Konfercab (BPK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, tuai kecaman dan kritikan "

BAUBAU, TELISIK.ID – Pembentukan Badan Pekerja Konfercab (BPK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, tuai kecaman dan kritikan karena dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan organisasi, PKC PMII Sulawesi Tenggara didesak bubarkan BPK.

Hingga menjadi sebuah polemik di lingkup internal organisasi itu, pasalnya pembentukan Badan Pekerja Konfercab (BPK) telah dikukuhkan pada 8 Juni 2024 yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan perhelatan Konferensi Koordinator Cabang (Konfercab) PMII Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2024 mendatang.

Seharusnya, pembentukan BPK sudah harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sejak dua bulan yang lalu yakni pada periode April 2024. Ditambah dengan tidak tersosialisasikannya dengan baik perihal perekrutan anggota BPK di kalangan Kader PMII Sulawesi Tenggara.

Imbas dari tidak transparannya sosialisasi pembentukan BPK kepada para keder PMII Sulawesi Tenggara, berdampak pada ketidaktahuan para kader kalau ada sebanyak tiga juta formulir pendaftaran. Dimana terkesan dirahasiakan oleh pihak panitia.

Ifan Akmal yang merupakan mantan Ketua PMII cabang Baubau mengungkapkan, akibat dari pelaksanaan Konfercab yang terkesan disembunyikan, dia beserta bakal calon pendaftar yang lain gagal mengambil formulir pendaftaran.

Baca Juga: Imbas Kawasan Mangrove di Buton Utara Rusak, Masyarakat Adukan Penebang Liar ke Gakkum KLHK

Tidak berhenti sampai di situ, pelanggaran pembentukan BPK PMII Sulawesi Tenggara ditemukan pada saat telah dikukuhkannya anggotanya yang notabenenya bukan dari kalangan Badan Pekerja Harian (BPH) PMII Sulawesi Tenggara.

Dimana secara regulasi yang ada dalam lingkup organisasi tersebut, baik ketua maupun anggota BPK harus berasal dari BPH bukan dari unsur anggota Biro Pengurus Koordinator Cabang (PKC) maupun anggota Biro Pengurus Besar (PB) PMII Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Warga Keluhkan Minim Bak Sampah dan Drainase jadi Langganan DBD di Buton Selatan

Atas hal tersebut, ia meminta Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara yang merupakan calon Ketua PB PMII Sulawesi Tenggara agar segera membubarkan Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang cacat prosedur serta menggelar kembali pembentukan BPK yang sesuai prosedur maupun regulasi yang ada pada organisasi.

Ia berharap pihak PB PMII Sulawesi Tenggara dapat mengawasi seluruh tahapan konfercab PMII Sulawesi Tenggara. Sehingga tidak ada lagi tindakan penyelanggara Konfercab yang dinilai merugikan bagi kader-keder PMII Sulawesi Tenggara.

“Kita ini mau pemilihan tapi pas pendaftaran itu tidak tersosialisasikan, kita tidak tahu kapan pendaftarannya,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024). (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga