BAUBAU, TELISIK.ID - Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat administrasi, perjalanan penumpang KM. Sinabung tujuan Sorong.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, kejadian ini bermula seorang warga yang hendak lakukan perjalanan tersebut menghubungi pelaku AR via telepon untuk meminta agar diuruskan tiket surat keterangan antigen, serta kartu vaksinasi sebanyak 21 orang.

"Pelaku AR ini menyetujui atau menyanggupi permintaan tersebut, dengan biaya pengurusan satu tiket beserta kelengkapannya. Surat antigen dan surat vaksin dengan harga satu orangnya Rp 1.200.000," katanya saat melakukan konferensi pers, Sabtu (31/7/2021).

Kemudian beberapa hari berikutnya, warga yang memesan tiket tersebut mentransfer uang sebanyak Rp 24 juta ke rekening pelaku AR.

Setelah itu, Kamis 22 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, perilaku AR menghubungi pelaku LA alias KK bin LM melalui via telepon dan menyampaikan untuk dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga per kartu Rp 30.000.