Sabu Senilai Rp 1,1 Miliar di Kolaka Diamankan dari Pria Saat Hendak Keluar Rumah

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Februari 2025
0 dilihat
Sabu Senilai Rp 1,1 Miliar di Kolaka Diamankan dari Pria Saat Hendak Keluar Rumah
Seorang pria berinisial H (38) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kolakaasi dengan barang bukti 565 gram sabu senilai Rp1,1 miliar. Foto: Ist.

" Seorang pria berinisial H (38) tak berkutik saat Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkapnya di depan rumahnya di Kelurahan Kolakaasi, Jumat (21/2/2025) "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial H (38) tak berkutik saat Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkapnya di depan rumahnya di Kelurahan Kolakaasi, Jumat (21/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 sachet sabu seberat 565 gram, yang ditaksir bernilai Rp 1,1 miliar. Pelaku diamankan usai diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kolakaasi.

Polisi juga mengamankan 1 buah ransel hitam, 1 bungkus plastik makanan ringan yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, beberapa ball sachet plastik bening, serta 1 unit handphone merek Samsung berwarna biru.

Baca Juga: Siswi SMA Buton Tengah Dicabuli Dua Kali Teman Kenalan di Facebook

Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Kolakaasi.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah tersangka H.

"Saat tersangka hendak keluar rumah, petugas langsung melakukan penyergapan di depan pintu rumahnya," jelas Dwi Arif, kepada telisik.id, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hendak melakukan transaksi narkotika," tambah Dwi Arif.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sebuah ransel hitam berisi 41 sachet sabu yang disimpan di atas lemari dapur.

"Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut," beber Dwi Arif.

Baca Juga: Dua Pelajar Kendari Ditangkap Usai Membusur Karyawan

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan selanjutnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pengujian. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga