Beli RX King Pakai Uang Hasil Merampok, Warga Deli Serdang Ditembak Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 10 Januari 2022
0 dilihat
Beli RX King Pakai Uang Hasil Merampok, Warga Deli Serdang Ditembak Polisi
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(Humas Polsek Medan Baru)

" Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Babura daerah setempat "

MEDAN, TELISIK.ID - Petugas Kepolisian dari Sektor Medan Baru, Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Babura daerah setempat.

Pelaku berinisial RB (30), warga Jalan Antara Pasar 4,5, Kelurahan Lubuk PakamĀ III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Tengku Fathir mengatakan itu kepada awak media, Senin (10/1/2022). Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Iya, pelaku telah kami tangkap dan kami berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kakinya. Setelah itu, pelaku kami bawa ke rumah sakit dan diberikan perawatan, dia mencoba merampas senjata anggota kami," ucap Fathir.

Menurutnya, pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan, Senin, (27/12/2021) waktu lalu sekira pukul 8.42 WIB. Korban bernama Nurlela (59), warga Jalan Sei Muara Nomor 2 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, saat itu korban sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki.

"Tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat, sehingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," urainya menjelaskan.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit dan mengalami kerugian 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp 10 juta, 1 unit Handphone android merek Vivo type Y91 warna hitam.

Baca Juga: Gegara Tanah, Pria di Sumba Barat NTT Tewas Dianiaya

Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga, membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

"Pelaku kami tangkap Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang," sebutnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menambahkan, pelaku ditangkap dari kediamannya. Namun karena melakukan perlawanan makanya diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian), 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 potong celana Lea warna biru dongker, 1 pasang sandal merek Eiger, 1 buah dompet warna hitam, 1 potong kaos, 1 unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik pelaku), 1 unit HP android merk vivo warna merah (milik korban).

Baca Juga: Nelayan Konsel Hilang Saat Mancing

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri.

"Menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting Padang Bulan Medan seharga Rp 750 ribu," tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp 6 juta dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.

"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga