Modus Gunakan Bola Plastik Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 07 Mei 2023
0 dilihat
Modus Gunakan Bola Plastik Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Sabu yang dijual tersangka disimpan di dalam bola plastik untuk transaksi sabu di Bangkalan Madura. Foto: Ist.

" Warga Bangkalan Madura berinisial AP (35) beralamat di Pejagan Madura diamankan polisi karena kedapatan menjual sabu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Warga Bangkalan Madura berinisial AP (35) beralamat di Pejagan Madura diamankan polisi karena kedapatan menjual sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tersangka AP menjual sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.

"Tersangka sudah lama menjadi target anggota," ungkap mantan Kabagops Polres Metro Jakarta itu, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya

Febri mengatakan saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan.

"Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah," jelasnya.

Sedangkan Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu," jelasnya.

Baca Juga: Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.

“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga