Geng Motor Pembuat Onar Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 01 Desember 2022
0 dilihat
Para Tersangka geng motor yang diamankan tim gabungan reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditkrimum Polda Jawa Timur menagkap geng motor yang selalu berbuat onar. Foto: Ist.
" Komplotan geng motor pelaku pengeroyokan di wilayah Perak Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Komplotan geng motor pelaku pengeroyokan di wilayah Perak Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 7 orang tersangka antara lain berinisial AA (21), NA (17), RA (18), KS (15), AN (17), RR (15) dan FF (15), kesemuanya adalah warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, para geng motor tersebut selalu membuat keonaran di wilayah pelabuhan.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Diperiksa Propam
"Yang terakhir mereka beraksi di kawasan MER Surabaya dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di wilayah tersebut," jelasnya, Kamis (1/12/2022).
AKBP Anton mengatakan, tak hanya itu, para anggota geng motor tersebut sering melakukan tawuran dengan geng motor lainnya.
"Mereka ini geng motor gukguk dan selalu tawuran dengan geng lainnya. Terakhir mereka juga tawuran dengan team kwok-kwok yang berjumlah lebih kurang 50 orang," terangnya.
Sedangkan Kasatreskrimn Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pertarungan dua geng tersebut saling balas satu sama lainnya.
Baca Juga: Ruangan Kepala Sekolah SMKN 6 Buton Utara Diduga Jadi Tempat Pesta Miras
"Akhirnya untuk mengungkap tawuran geng tersebut, tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama tim Ditkrimum Polda Jawa Timur melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan anggota geng tersebut," jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain CCTV, 3 unit roda dua, 2 buah stik golf, pecahan kaca dan sejumlah sajam yang digunakan untuk penganiayaan.
Para pelaku dijeratkan yaitu pasal 170 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS