Beli Sabu Rp 10 Juta, Pengedar Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Beli Sabu Rp 10 Juta, Pengedar Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi
Tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

" Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan pengedar di wilayah Margorukun Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pengedar sabu di kawasan Margorukun Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MN (41), warga Margorukun Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan pengedar di wilayah Margorukun Surabaya.

"Atas informasi itu, maka dilakukan penangkapan tersangka MN saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Dikatakan mantan Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jatim, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba yang dimilikinya tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada bandar berinisial DA (DPO) sebanyak 10 gram dengan harga Rp 10 juta.

“Tersangka ini bertemu langsung dengan DA di rumahnya di Dusun Parseh Kabupaten Bangkalan, dengan maksud untuk dijualbelikan. Namun belum sempat mengedarkannya, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota kami,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Kendari

Sedangkan saat dilakukan penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus plastik sabu dengan berat + 3,64 gram beserta pembungkusnya, 1 buku catatan penjualan, 1 buah skrop, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 unit handphone yang diakui milik serta dalam penguasaan tersangka MN dalam menjalankan bisnisnya sebagai pengedar sabu.

Baca Juga: Lagi, Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santri

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga