Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Kendari

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Kendari
Dua pengedar mendapatkan sabu dari Kabupaten Kolaka dan akan diedarkan di Kota Kendari. Foto: Andi May/Telisik

" Kedua pelaku ditangkap di kamar indekos, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022) lalu "

KENDAR, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap dua orang pengedar narkoba lintas daerah berinsial LMY (19) dan SB (20).

Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kamar indekos, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022) lalu.

"Kami melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket," ujar Jupen Simanjutak, Kamis (21/4/2022).

Dari pengakuan pelaku, kata Jupen, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Kendari. Setelah diedarkan, kedua pelaku akan diberikan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Mereka menerima paket sabu dari lelaki bernama Benang di Kabupaten Kolaka yang dikenalnya lewat sosial media dan akan diedarkan di Kendari sesuai arahan Benang," lanjut Jupen.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 56,94 gram.

Baca Juga: Lagi, Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santri

"Kami juga menyita 4 sachet plastik bening kosong, 100 buah pipet plastik dan 1 unit telepon genggam," ujar Hamka.

Ia juga menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap lelaki bernama Benang.

Baca Juga: Polisi di Kota Medan Ditangkap Propam, Diduga Terlibat Narkoba

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga