Pria di Konawe Tega Aniaya Istrinya hingga Kepala Bocor dengan 19 Jahitan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 22 April 2021
0 dilihat
Korban KDRT mengalami tiga luka bocor di kepala dengan 19 jahitan. Foto: Ist.
" Adikku tangan kanannya patah, sementara mamaku tiga luka bocor di kepala, 19 jahitan. "
KONAWE, TELISIK.ID - Seorang kepala keluarga sudah menjadi kewajiban melindungi anak-anak dan istrinya.
Namun, hal berbeda ditunjukkan seorang bapak di Konawe. Ia dengan tega menganiaya anak serta istrinya hingga kritis, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Anak korban, W (24) saat dihubungi via telepon menceritakan apa yang dialami ibu dan adiknya WD (17) itu. Menurutnya, pelaku JL (45) menganiaya istrinya R (40) dengan cara memukul kepalanya menggunakan linggis hingga mengalami 3 luka robek di kepala dengan 19 jahitan.
Beruntung warga langsung melarikan korban di Rumah Sakit Konawe untuk mendapatkan pertolongan medis yang sudah bersimbah darah.
"Adikku tangan kanannya patah, sementara mamaku tiga luka bocor di kepala, 19 jahitan," ungkapnya.
Baca juga: Notaris Rayan Rialdi Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra
Ia menambahkan, saat ini ibu dan adiknya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Konawe.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat ditemui Telisik.id di kantornya membenarkan hal tersebut.
Pada pagi hari, Selasa 20 April 2021, pelaku menyerahkan diri di Polres Konawe sesaat menganiaya istri dan anaknya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku karena seringnya berselisih paham dan bertengkar dalam rumah tangga.
"Proses sementara sudah pada tahap penyidikan. Terhadap pelaku yang pada hari itu menyerahkan diri sudah kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Atas perbuatan penganiayaan itu, pelaku diancam dengan pasal 44 (2) dan atau pasal 44 (4) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha