Sidang Dugaan KDRT di Kolaka Utara Ricuh, Ratusan Massa Kepung PN Lasusua

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 09 Agustus 2022
0 dilihat
Sidang Dugaan KDRT di Kolaka Utara Ricuh, Ratusan Massa Kepung  PN Lasusua
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M.Hum menenangkan massa yang bertahan di depan Kantor PN Lasusua. Foto. Muh. Risal H/Telisik

" Sidang ketiga dugaan kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami inisial MA, terhadap istrinya almarhumah H di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan menghadirkan beberapa orang saksi berakhir ricuh "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sidang ketiga dugaan kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami inisial MA, terhadap istrinya almarhumah H di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan menghadirkan beberapa orang saksi berakhir ricuh.

Ratusan keluarga korban yang sejak pagi hari menunggu pelaku di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua mengepung PN.

Pantauan Telisik.id, selain mengepung PN, keluarga korban yang terdiri dari laki-laki dan perempuan juga membagi diri menjadi beberapa kelompok untuk menjaga semua pintu masuk dan keluar gedung PN Lasusua.

Sementara massa lainnya, berpatroli mengelilingi gedung PN sambil sesekali berkomunikasi dengan massa yang berjaga-jaga di 4 pintu masuk gedung PN.

Akibatnya, terdakwa MH yang tengah menjalani persidang sekitar pukul 11.00 sampai pukul 14.25 Wita tersandera di dalam Kantor PN Lasusua lebih dari 5 jam dan tidak bisa meninggalkan gedung PN hingga pukul 19.25 Wita.

Keluarga korban nekat bertahan di PN dan berjanji tidak akan meninggalkan kantor PN, jika penangguhan penahanan terdakwa dicabut dan MA ditahan sambil menjalani proses pengadilan yang tengah berjalan di PN seperti tahanan lainnya.

"Enak sekali dia datang di pengadilan pake baju kaos, setelah itu keliling tanpa proses penahanan seperti tersangka lainnya," kata keluarga korban, Nikrawati, Senin (8/8/2022)

Tidak tinggal diam, personil Polres Kolaka Utara berusaha menenangkan dan membujuk keluarga korban agar meninggalkan kantor PN, sambil menunggu semua tahapan proses pengadilan hingga vonis putusan persidangan oleh hakim.

Namun, keluarga H bersikukuh tidak akan meninggalkan PN sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Kurang lebih pukul 17.30 Wita mediasi berlanjut, aparat kepolisian memberikan kesempatan perwakilan keluarga korban bertemu dan mendengarkan penjelasan Humas PN Lasusua, Arum, terkait penangguhan penahanan MA dan proses persidangan yang tengah berjalan.

Dialog berlangsung di ruang persidangan diikuti 7 orang perwakilan keluarga korban dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mediasi kedua tidak membuahkan hasil, keluarga almarhumah H tetap bersikukuh menuntut MA ditahan selama belum ada vonis hakim seperti tahanan lain.

"Kami tidak akan meninggalkan kantor PN sebelum dia ditahan, kami meminta surat penagguhan penahanan tersebut dicabut," terangnya.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga menuntut PN dan pihak kepolisian memperlihatkan bukti fisik surat penangguhan penahanan.

"Kami mohon perlihatkan surat penangguhan penahanannya, biar kami lihat siapa yang jadi penjamin tersangka," pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Lasusua Arum menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa dan itu sesuai dengan KUHP.

"Selama terdakwa kooperatif dan siap mengikuti persidangan. Selain itu, barang bukti juga telah disita," terangnya.

Jubir PN Lasusua juga menjelaskan, penangguhan penahanan bukan berarti tersangka tidak ditahan atau dibebaskan. Setelah ada putusan hakim pasti akan dilakukan penahanan.

Komunikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan PN Lasusua hingga pukul 18.30 Wita tidak membuahkan hasil. Ratusan keluarga korban dan tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka yang menginginkan MA ditahan hari itu juga.

Karena tidak ada titik temu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH.,M.Hum turun tangan.

Ia menemui keluarga korban di depan pintu masuk utama Kantor PN Lasusua dan memberikan penjelasan terkait penagguhan penahanan MA pada kelurga korban sekitar pukul 18.45 Wita.

"Saya dan Jaksa saya berani melimpahkan perkara itu ke PN karena saya yakin MA bersalah. Olehnya itu, saya minta tolong dan bantuan kalian agar tidak menggangu atau menghalangi jalannya persidangan," tegasnya.

Ia juga meminta keluarga korban  memberikan kepercayaan penuh kepada PN Lasusua dan Kejaksaan untuk menangani perkara ini. Terkait penahanan tunggu putusan hakim.

"Yang terpenting MA mau datang saat persidangan digelar dan keluarga korban selalu mengawal jangan sampai MA tidak hadir ketika persidangan berlangsung," ucap dia.

Usai mendapatkan penjelasan dari Kajari, massa berangsur membubarkan diri. Namun, mereka berjanji akan menghadiri persidangan berikutnya yang diagendakan berlangsung pekan depan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Baca Juga: Perwira Polisi Diadukan, Pengacara: Propam Polda Sumatera Utara Temukan Ketidakprofesionalan Penyidik

Sebelumnya, Jumat (18/3/2022) lalu Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh Yosa Hadi, SIK., MM menggelar konferensi pers terkait hasil penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara atas kasus bunuh diri yang dialami H (28), istri MA.

Dalam rilis pers tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Reskrim Polres melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Korban H menenggak racun pada tanggal 31 Desember 2021 di Dusun Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Korban sempat dilarikan ke BLUD Rumah Sakit Djafar Harun dan mendapat perawatan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 2 Januari 2022.

Menurut Kapolres, modus operandi korban dan suaminya sering terjadi pertengkaran, di mana korban sebelum meninggal dunia diduga suami korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, karena ditubuh korban terdapat luka memar akibat kekerasan benda tumpul.

Suami korban mengakui mulai dari 28 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 terjadi pertengkaran antara dirinya dan korban. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui telah terjadi kekerasan.

Baca Juga: Tabrakan Sepeda Motor dan Dump Truk, 1 Pelajar di Kendari Meninggal Dunia

Sebelum meninggal, tepatnya 1 Januari 2022 di ruang UGD, korban masih dalam keadaan sadar menyampaikan bahwa dia telah meminum racun karena telah bertengkar dan dipukul suaminya.

Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi korban meninggal dunia dikarenakan meminum racun rumput, bukan karena kekerasan fisik untuk penyebab meninggalnya korban.

Hasil otopsi, baik dalam maupun luar juga terdapat luka memar di punggung korban.

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara menyatakan MA disangkakan pasal 44 dan pasal 5, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancama 5 tahun penjara. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga