Lagi, Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santri

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Lagi, Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santri
Tersangka NTM setelah ditangkap polisi. Foto: Ist.

" Dugaan pencabulan oknum guru mengaji terhadap santrinya kembali terjadi di Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Dugaan pencabulan  anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna.

Kali ini, pelakunya adalah oknum guru ngaji berinisial La Ode NTM (63). NTM diduga mencabuli santrinya, Bunga (nama samaran).

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada  25 Maret lalu sekira pukul 15.00 Wita di rumah NTM. Ceritanya, saat itu, 20 orang santri telah selesai belajar mengaji. Saat santri lain akan pulang ke rumahnya masing-masing, NTM menahan Bunga dan satu rekannya NR, dengan alasan menyuruh keduanya mencuci piring di dapur. Keduanya pun menurut.

Namun, saat akan menuju dapur, NTM memanggil Bunga. Dari situ, NTM lalu memegang pergelangan tangan Bunga dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar, NTM melakukan aksinya mencabuli Bunga dengan memegang bagian terlarang menggunakan tangannya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis (21/4/2022).

NTM bukan hanya meraba-raba bagian terlarang Bunga. NTM juga mencium bibir Bunga sebanyak dua kali. Setelah puas, NTM lalu menghentikan aksinya dan meminta agar Bunga tidak memberitahukan kejadian itu pada ibunya.

"NTM memberi uang ke Bunga sebesar Rp 5.000. Setelah itu, NTM meminta Bunga untuk tutup mulut," ujarnya.

Dalam perjalanan pulang, Bunga menceritakan pada teman-temannya perbuatan NTM kepadanya. Bahkan, tiba di rumahnya, Bunga juga menceritakan pada ibunya.

Baca Juga: Anak Jalanan Ini Tewas Usai Teguk Alkohol yang Dibeli di Apotek

"Mendengar cerita Bunga, ibunya lalu melaporkan ke Polsek," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh bukti yang cukup, NTM lalu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah menghilang dari rumahnya.

Tersangka baru berhasil diringkus Tim Resmob Polres Muna dan Reskrim Polsek Pure pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di rumah kerabatnya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

"Saat diringkus, terangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar baju gamis panjang, jilbab, celana pendek dan uang Rp 5.000.

Motif tersangka melakukan aksi bejat itu hanya untuk melampiaskan nafsunya.

Baca Juga: Polisi di Kota Medan Ditangkap Propam, Diduga Terlibat Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena status tersangka sebagai pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkap jebolan Akpol tahun 2015 itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga