Benarkah KPK OTT Bupati Probolinggo hanya Pengalihan Isu?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Benarkah KPK OTT Bupati Probolinggo hanya Pengalihan Isu?
Gedung KPK RI. Foto: Repro koran.tempo.co

" 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK guna pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan dugaan itu kepada Ombudsman RI "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali disorot sejak polemik dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), belum lama ini.

51 pegawai KPK yang tak lolos TWK guna pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan dugaan itu kepada Ombudsman RI.

Selain itu, keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, disebut-sebut dalam pusaran kasus tindak pidana suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kasus ini hangat ketika dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 8 Juni 2021.

Hebohnya, pembacaan putusan Dewas terhadap sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terjadi di hari yang sama dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Senin (30/8/2021).

Puput ditangkap bersama anggota DPR-RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, yang tak lain merupakan suami Puput, dengan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Keduanya ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Namun, operasi tersebut dinilai merupakan pengalihan isu untuk membungkus putusan Dewas terhadap pelanggaran etik dan integritas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Benarkah?

“Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Tapi apapun itu putusan Dewas harus ditindaklanjuti. Hal ini sebagai pembuktian integritas bagi Dewas KPK.

“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan (Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar) kepada penyidik,” kata penyidik senior KPK Novel Baswedan dikutip di akun Twitternya.

Diketahui sebelumnya,, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Selain itu, kasus ini menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga secara pribadi berhubungan langsung dengan pihak berperkara kasus di Tanjungbalai terus diproses.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan, Dewas menjadwalkan sidang etik terhadap pelanggaran prinsip integritas pimpinan KPK tersebut, pada Senin (30/8/2021) kemarin.

“Mengadili, satu, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 6 September 2021, Berikut Alasannya

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi

Kemudian, pada putusan tersebut, Dewas juga memberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Tumpak, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selanjutnya, dengan menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Maka atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga