Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 6 September 2021, Berikut Alasannya
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat konferensi pers melalui channel Sekretariat Presiden. Foto: Repro YouTube Setpres
" Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung sejak 31 Agustus 2021. Hal ini disebabkan masih ada penambahan daerah yang masuk di level-3 "
JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah kembali putuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali level 2-4 hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung sejak 31 Agustus 2021. Hal ini disebabkan masih ada penambahan daerah yang masuk di level-3.
“Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level-3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Semarang Raya berhasil turun ke level-2,” kata Jokowi di channel YouTube Setpres, Senin (30/8/2021) malam.
Sehingga menurut Jokowi, secara keseluruhan, PPKM di Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik.
“Level-4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, level-3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level-2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” jelasnya.
Kata Jokowi, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19. Positivity rate menurun dalam tujuh hari terakhir dan ketersediaan rumah sakit untuk kasus COVID-19 semakin membaik.
“Rata-rata BOR (Bed Occupancy Ratio) sudah berada sekitar 27 persen,” ungkap Jokowi.
Sementara untuk di luar di Jawa dan Bali, juga terjadi perbaikan.
“Level-4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, level-4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, level-3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan level-2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota, kemudian level-1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota,” beber Jokowi.
Lebih lanjut, tambah Jokowi, di beberapa sektor juga memperlihatkan perkembangan yang cukup baik, untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian.
“Akan dijelaskan lebih rinci oleh Menko dan menteri-menteri terkait,” kata dia.
Baca Juga: Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi
Meskipun demikian, masyarakat tetap harus berhati-hati, karena perkembangan situasi di berbagai negara yang menunjukkan lonjakan meskipun telah melakukan vaksinasi. Oleh sebab itu, dapat menjadi pembelajaran dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
“Sekali lagi, harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini,” tutur Jokowi.
Diketahui, PPKM level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali