JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah kembali putuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali level 2-4 hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung sejak 31 Agustus 2021. Hal ini disebabkan masih ada penambahan daerah yang masuk di level-3.
“Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level-3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Semarang Raya berhasil turun ke level-2,” kata Jokowi di channel YouTube Setpres, Senin (30/8/2021) malam.
Sehingga menurut Jokowi, secara keseluruhan, PPKM di Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik.
“Level-4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, level-3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level-2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” jelasnya.
