Calon Panglima TNI Jenderal Agus Tegaskan Jaga Netralitas, Akui Dekat Jokowi Sebatas Pekerjaan

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 13 November 2023
0 dilihat
Calon Panglima TNI Jenderal Agus Tegaskan Jaga Netralitas, Akui Dekat Jokowi Sebatas Pekerjaan
KASAD, Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan), usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (13/11/2023). Foto: Antara

" Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menjalani fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi I DPR RI, Senin (13/11/2023). Agus dinyatakan lolos dan dia berkomitmen menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit "

JAKARTA, TELISIK.ID - Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menjalani fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi I DPR RI, Senin (13/11/2023). Agus dinyatakan lolos dan dia berkomitmen menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Agus menegaskan, dirinya akan patuh pada apapun perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepanjang tidak melanggar batasan yang sudah ditentukan konstitusi.

“Jadi pegangan saya Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, kita ikuti saja itu,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini memastikan, dirinya tidak pernah diberikan instruksi khusus oleh Joko Widodo (Jokowi) terkait Pilpres 2024. Dia pun berkomitmen akan bertugas secara profesional.

Sebelumnya, Agus merespon informasi kedekatan dirinya dengan Jokowi yang dalam beberapa pekan terakhir kerap disebut sebagai orang-orang dekat Jokowi. Dia dipercayakan untuk mengamankan kepentingan politik Jokowi, yakni memenangkan pasangan calon yang didukung oleh Jokowi.

Agus meyakinkan, kedekatannya dengan Jokowi hanya sebatas pekerjaan, kebetulan dirinya pernah bertugas sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta. Jokowi saat itu juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada periode yang sama.

Baca Juga: Hugua jadi Delegasi Suarakan Kemerdekaan Palestina di Forum Dunia

Kedekatan dengan pimpinan daerah, menurut Agus, merupakan sesuatu yang dia terapkan karena TNI perlu membangun hubungan erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya itu berdinas tidak hanya di Solo (Surakarta), mungkin kebetulan waktu saya di Solo bertemu dengan Pak Jokowi,” jelas Agus Subiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI.

Mantan Panglima TNI yang kini sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, mengaku kenal baik dengan Jenderal Agus Subiyanto. Andika yakin TNI akan tetap pada netralitasnya di bawah kepemimpinan Agus.

“Kita saling mengenal dan saya yakin beliau mengenal saya sangat baik, yang penting kita sekarang melakukan tugasnya masing-masing dan saya yakin TNI akan tetap pada relnya di bawah pimpinan Jenderal Agus,” ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta.

Andika tetap mengingatkan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan memegang teguh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit untuk memilih sosok atau kelompok tertentu.

“Saya yakin selama semua institusi mulai dari pimpinan sampai dengan prajurit (TNI) yang di bawah memahami tugas pokok mereka, karena mereka adalah milik negara, memiliki kita semua. Bukan milik satu dua kelompok saja, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Andika.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menegaskan netralitas TNI di Pemilu 2024.

“Sebagai Menko Polhukam, hari-hari ini saya mendapatkan berbagai laporan tentang dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilu. Tentu saudara-saudara juga membaca dan mendengar dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilu,” kata Mahfud.

Mahfud menilai dugaan kecurangan itu bisa saja terjadi baik dilakukan oleh aparat ataupun warga biasa. Menteri asal Madura ini menyebut laporan yang diterimanya itu.

“Laporan yang saya terima antara lain dugaan pemasangan baliho parpol oleh oknum tertentu, sebaliknya terjadi penurunan baliho parpol tertentu yang diduga dilakukan oleh aparat,” bebernya.

Alat peraga sosialisasi capres-cawapres tertentu, kata Mahfud, diturunkan oleh oknum Satpol PP, ada juga laporan sejumlah oknum polisi yang mendatangi kantor parpol tertentu yang diduga sebagai tindakan intimidasi.

Aktivis dan masyarakat sipil, beber Mahfud, juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap aktivitas kebebasan berekspresi.

“Kejadian itu semua dilaporkan terjadi di Jakarta, Bali, jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, dan mungkin juga di daerah lain yang belum sempat kita baca,” tuturnya.

Mahfud menegaskan netralitas kepada aparat keamanan TNI dan Polri hingga aparatur sipil negara. Dia meminta semua pihak menjalankan netralitas dengan sungguh-sungguh.

“Harap diingat netralitas aparatur negara khususnya Polri, TNI, dan aparat sipil negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Komitmen untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 juga ditegaskan oleh Polri dengan tidak melakukan kegiatan politik mendukung kontestan tertentu. Selain itu, memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalitas tugas.

“Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi 'menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis’,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (13/11/2023).

Ramadhan juga menyampaikan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2022. Dia pun menyebut PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, terutama Pasal 5 huruf (b) dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya.

Aturan lain yang menekankan netralitas Polri yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf (h), bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbikan surat telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024. Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/Pensat tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Lalu ada juga lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/Pensat tentang arahan bagi personel Polri jelang Pemilu 2024.

Ramadhan menyebutkan, terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Arahan yang pertama, anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Kedua, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Baca Juga: Jokowi Diminta Berani di KTT OKI Lawan Kebiadaban Israel dan Merdekakan Palestina

Kelima, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.

Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Kedelapan, melanjutkan bahwa netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol.

Kesembilan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan,” jelas Ramadhan. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga